Kejagung Harus Dalami Kasus Pengemplang di LPEI

04-11-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto: Jaka/nvl

 

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak berhenti pada penetapan tersangka di kasus korupsi Rp4,7 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dia menyarankan agar Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI yang diduga melibatkan sejumlah pengusaha.

 

"Tersangka itu baru dari para pihak LPEI belum ke pengusahanya. Saya minta tidak berhenti di LPEI, harus ke para pengemplang LPEI karena sangat merugikan, sehingga LPEI masih membutuhkan PMN (Penyertaan Modal Negara) hingga saat ini," kata Wihadi dalam pernyataan persnya, Rabu (3/11/2021).

 

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini pun mengungkapkan, ada perusahaan yang harus diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya perusahaan yang sudah menjual sejumlah aset yang diperuntukkan ke ekspor dengan membeli sejumlah properti kemudian telah menjualnya kembali, seperti yang terjadi di selah satu mall dan hotel di Yogyakarta.

 

Menurutnya, uang yang diterima perusahaan itu dari penjualan aset tidak dikembalikan ke LPEI sama sekali. "Kejaksaan harus tangkap perusahaan itu, aset sudah di mana-mana dan sudah dijual dan uangnya tidak dikembalikan ke LPEI. Contohnya perusahaan itu jual mall dan hotel di Yogya itu, apakah uangnya sudah dikembalikan LPEI atau belum. Kejaksaan harus bisa mengejar itu," papar Wihadi.

 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI. Pusat Penerangan Hukum Kejagung menerangkan, ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Demi kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sampai 21 November 2021 di Rutan Kelas 1 Cipinang.

 

Namun demikian, penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Mereka menjadi tersangka karena merintangi penyidikan, bukan tersangka dalam perkara pokok korupsi. Sebagai informasi, Kejagung mengendus LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...