Komisi VII Minta Awasi Produk Gula Rafinasi tidak Rembes ke Konsumsi Masyarakat
Komisi VII DPR RI meminta agar Produk Gula Kristal Rafinasi (GKR) tidak rembes ke masyarakat untuk dikonsumsi sehari-hari yang dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, menurut Sugeng, produk gula tersebut hanya ditujukan untuk kebutuhan industri, mulai dari makanan, minuman, hingga farmasi.
“Gula rafinasi ini adalah untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi. Inilah yang terus kami ingatkan juga kepada Forkopimda Sumatera Utara agar kita sama-sama komitmen mengawasi betul PT Medan Sugar Industry ini,” jelas Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto yang memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke PT Medan Sugar Industry (PT SMI), di Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/10/2021).
Kunjungan ini dimaksudkan karena Komisi VII DPR RI sering mendengar aspirasi dari masyarakat bahwa sering terjadi rembesan dari Gula Kristal Rafinasi ke Gula Kristal Putih yang beredar di pasar tradisional pada umumnya untuk konsumsi masyarakat sehari-hari.
“Kita sering mendengar bahwa sering terjadi Gula Kristal Rafinasi yang mestinya untuk industri sering merembes ke pasar gula umum. Sehingga merusak pasar di mana Gula Kristal Putih yang diproduksi salah satunya dari petani tebu membuat harganya jatuh,” urai Sugeng.
Selain kepada Forkopimda Sumut, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini juga meminta kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai mitra Komisi VII DPR RI agar mengawasi penuh volume impor, kapasitas produksi, hingga distribusi gula rafinasi tersebut kepada siapa.
“Kita (Komisi VII) intinya dalam konteks pengawasan bukan berarti kita tidak ingin industri gula berkembang. Tapi kita ingin semuanya berkembang sesuai dengan proses ekonomi di mana ada demand and supply yang berkembang terus menerus dengan mengikuti ketentuan yang ada,” tambah Sugeng.
Diketahui, aturan terkait adanya pemisahan antara gula rafinasi dan gula tebu (GKR) untuk konsumsi masyarakat sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Nasional.
Payung hukum ini secara garis besar meliputi tiga aspek. Pertama, kepastian gula rafinasi tidak rembes ke pasar konsumsi. Kedua, fokus produksi Gula Kristal Rafinasi hanya untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Ketiga, sebagai jaminan bahwa GKP untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat dan GKR sebagai bahan baku (raw sugar) atau bahan penolong industri makanan, minuman, dan farmasi. (rdn/sf)