RUU Pertembakauan Optimalkan Potensi Besar Penerimaan Negara

28-09-2021 / LAIN-LAIN
Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan DPR RI Firman Soebagyo saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi membahas ‘Menakar Urgensi Pertembakauan’ di Media Center DPR RI Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021). Foto: Runi/Man

 

Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan DPR RI Firman Soebagyo menekankan, komoditas strategis tembakau memiliki potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Dimana, negara telah menerima sebesar Rp170 triliun dari penerimaan cukai tembakau. Jika nanti RUU Pertembakauan tidak segera digulirkan maka akan menghilangkan potensi tersebut.

 

“Secara nilai ekonomi, belum ada nilai komoditas pertanian yang lebih tinggi dari komoditas tembakau. Artinya apa, tembakau memiliki potensi besar bagi negara,” tegas Firman saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi membahas ‘Menakar Urgensi Pertembakauan’ di Media Center DPR RI Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

 

Selain berpotensi besar dari segi penerimaan negara, tembakau turut membantu membiayai sejumlah sektor di Indonesia termasuk sektor pertanian dan kesehatan. Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar itu, tanpa tembakau, akan sulit bagi Indonesia mencari alternatif lain untuk menggenjot penerimaan negara.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan industri tembakau telah memberikan dampak sosial yang cukup signifikan bagi masyarakat. “Keberadaan industri tembakau, secara sosial, para petani menjadi mampu membangun wilayah sendiri dengan hasil pemasukan tembakau yang luar biasa dan tentunya membantu menunjang kehidupan masyarakat sekitar,” terangnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus RUU Pertembakauan Cucun Ahmad Syamsurijal menerangkan agar RUU Pertembakauan segera diwujudkan. Ini menjadi agenda penting karena tembakau membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai lini.

 

Selain itu, Anggota Fraksi Partai PKB tersebut meminta pemerintah turut andil dengan mendukung terwujudnya RUU Pertembakauan tersebut. Ia menjelaskan adanya RUU Pertembakauan ini melindungi industri tembakau dalam negeri, dimulai dari hulu hingga hilir.

 

Sebagai informasi, RUU Pertembakauan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik guna meningkatkan produktivitas budidaya dan industri hasil tembakau. Tidak hanya itu, RUU Pertembakauan berpotensi turut mendorong adanya kesejahteraan petani, pekerja, dan pelaku usaha dalam negeri. (ts/es)

BERITA TERKAIT
Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan
28-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Elfonda Mekel, menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu...
Melly Goeslaw Desak Perbaikan Tata Kelola Royalti Demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
27-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI, Melly Goeslaw, sekaligus pencipta lagu menyampaikan desakan agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki...
Yan Mandenas Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera...
Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal yang Dapat Bekingan
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang...