Komisi IX Desak Kemenkes Benahi Tata Kelola Pengadaan Obat dan Alkes

27-09-2021 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat memimpin rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Arief/Man

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyampaikan, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk bersama dengan LKPP melakukan pembenahan secara komprehensif atas tata kelola pengadaan obat dan alat kesehatan, baik untuk penanganan Covid-19 maupun program JKN, dengan melibatkan BPJS Kesehatan, GP Farmasi, IPMG dan Gakeslab guna memperkuat kesinambungan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang berkualitas.

 

Dikatakannya pula bahwa Komisi IX DPR RRI mendesak Kemenkes untuk segera melakukan evaluasi dan merevisi roadmap pengembangan bahan baku obat industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

 

"Dalam rangka penguatan tata kelola obat, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan penyesuaian formularium nasional agar senantiasa sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan teknologi kesehatan yang berkembang pesat agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan dengan standar tertinggi," ucap Ansory di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).

 

Ia juga mengatakan, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenkes untuk melakukan pengesahan fornas terbaru sesegera mungkin paling lambat di bulan Oktober 2021 untuk memperluas akses pasien terhadap obat dan terapi baru, serta mencari solusi pembiayaan yang inovatif untuk memastikan akses imunoterapi bagi pasien penyakit katastropik, termasuk kanker paru EGFR negatif, dengan menyediakan pilihan skema pembiayaan dalam program JKN.

 

"Demi percepatan pengembangan alat kesehatan produk dalam negeri maka Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk intensifikasi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait supply and demand alat kesehatan nasional," tuturnya.

 

Kemenkes juga diminta untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan kolaborasi lintas sektor untuk riset inovasi produk alat kesehatan serta mengakselerasi hilirisasi/komersialisasi hasil riset.

 

"(Kemenkes juga perlu) melakukan penguatan, simplifikasi, dan relaksasi regulasi dari peningkatan ketersediaan dan penggunaan alat kesehatan dalam negeri dengan tetap mengedepankan pengawasan pemanfaatan alat kesehatan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka pemberian insentif (fiskal dan moneter) untuk memproduksi dan mengembangkan alat kesehatan dalam negeri," pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...