Komisi IV Soroti Pentingnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

25-09-2021 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka saat mengikuti Kunjungan Spesifik Panitia Kerja (Panja) RU KSDAE Komisi IV DPR RI di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021). Foto: Kiki/Man

 

Komisi IV DPR RI menyoroti pentingnya perhatian pemerintah daerah (pemda) bagi masyarakat adat terutama dalam membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.

 

“Salah satu yang menjadi prasyarat untuk mengakui kehadiran masyarakat adat di area konservasi atau pun area lindung atau area kawasan hutan, adalah pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka saat mengikuti Kunjungan Spesifik Panitia Kerja (Panja) RU KSDAE Komisi IV DPR RI di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).

 

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai, masyarakat adat di Indonesia sangat memerlukan pengakuan hak terutama atas tempat tinggalnya. Suhardi mengatakan hal itu didasari oleh kehadiran masyarakat adat yang sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. “Masyarakat adat ini harus kita berikan pengakuan, karena mereka bukan hanya sudah ada sejak ratusan tahun, sebelum merdeka bahkan sebelum zaman kolonial mereka sudah ada,” jelasnya.

 

Senada, Anggota Komisi IV DPR RI T.A Khalid mengatakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sangat penting karena memiliki kaitan erat dengan upaya melindungi ekosistem alam yang saat ini menjadi perhatian utama Komisi IV DPR RI.  “Kalau kita mau bersinergi dan memberikan kewenangan terhadap masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi, mereka lebih paham akan lingkungannya, sehingga mereka punya rasa memiliki untuk menjaga lingkungannya,” tutur politisi Partai Gerindra itu.

 

Diketahui Kabupaten Sukabumi telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mengatur pengakuan hak masyarakat adat. Namun, kebijakan tersebut belum didukung dengan adanya perda yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

 

Melihat masalah tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengatakan dirinya berharap kunjungan Komisi IV DPR RI tersebut mampu mendorong terciptanya Perda atas pengakuan hak masyarakat adat dan menyelesaikan berbagai kendala teknis yang dihadapinya. “Mudah-mudahan dengan kunjungan Komisi IV ini, memberikan dorongan lebih kuat kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk kemudian segera menyusun perda,” harap legislator dapil Kabupaten Sukabumi itu. (rr/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...