Soroti Kenaikan Harga Jagung, Anggota DPR Minta Kemendag Segera Kontrol Harga

21-09-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Foto: Tari/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengontrol harga perdagangan jagung di pasar berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Ia menilai tindak lanjut Kemendag terhadap kenaikan harga jagung di pasar hingga saat ini terhitung lambat. 

 

“Kita lihat harga pakan jagung ini memang sudah naik sejak bulan Juni tahun 2021. Akhirnya memunculkan fenomena Pak Suroto di Blitar yang membentangkan protes harga jagung yang tidak wajar. Jika tidak ada Pak Suroto, aspirasi kemungkinan tidak ada tindak lanjutnya,” tanggap Mufti dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

 

Di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 5 disebutkan bahwa Pelaku Usaha Distribusi barang kebutuhan pokok dalam melakukan pembelian dan penjualan di antaranya adalah  jagung, harus  mengacu pada harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Namun yang terjadi malah sebaliknya, harga nilai jagung semakin merangkak naik per bulan Juni 2021. Berdasarkan pengamatannya, di lapangan harga jagung mencapai Rp7500. Di beberapa daerah lainnya bisa naik hingga Rp8000. 

 

Mufti menilai langkah mitigasi Kemendag dalam mengontrol harga jagung yang fluktuatif tidak optimal. Ia menekankan impor bukan solusi satu-satunya untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Jangan setiap persoalan yang ada di lapangan selalu solusinya adalah impor dan impor. Padahal data Kementerian Pertanian mengatakan, saat ini kita sedang surplus jagung lokal kita ada stok 2,3 juta ton per pekan kedua bulan September 2021,” tegasnya.

 

Ke depannya, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu pun berharap Kemendag harus lebih antisipatif. Sehingga, jika terdapat fenomena kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak wajar dapat segera ditangani dengan langkah-langka mitigasi yang tepat sekaligus efektif. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...