BK DPR Perkuat Pemahaman tentang Peran Lembaga Pembentuk UU
Ketua Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul dalam sambutanya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/9/2021). Foto: Eko/Man
Ketua Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengungkapkan, Badan Keahlian merupakan sistem pendukung dari DPR RI. Oleh sebab itu BK DPR selalu berupaya melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas agar dapat memberikan dukungan kepada DPR secara baik dan maksimal. Saat memberikan sambutan pada seminar bertajuk 'Peran Pembentukan Undang-Undang dalam Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi', ia mengatakan acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang peran lembaga pembentuk UU.
"Badan Kelahlian ini posisinya sebagai sistem pendukung, apa yang kita lakukan hari ini sebagai bagian dari upaya kita untuk melakukan pengayaan pengetahuan dengan topik seminar hari ini," papar Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul, dalam sambutanya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/9/2021).
Sesuai dengan UUD 1945 pembentuk UU adalah lembaga legislatif dan pemerintah. Menurutnya seminar ini akan memperkuat pemahaman tentang peran dari lembaga-lembaga pembentuk UU. Di antaranya adalah DPR, DPD, dan Pemerintah, semua memiliki porsinya masing-masing sesuai daengan ketentuan UU.
Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) Undang-unang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Tanti Sumartini mengatakan, seminar ini dilakukan untuk pengkayaan wawasan, pengetahuan terkhusus kepada para peneliti di Puspanlak, agar mendapat berbagai macam pandangan baik dari tenaga ahli dan juga nara sumber, yang diundang dari para akademisi dan praktisi.
“Kita Badan Keahlian di bawah pimpinan Pak Sensi giat untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas. Output kegiatan kita, salah satunya yang dilakukan oleh Pusat Pemantau Pelaksanaan Undang-undang adalah dukungan untuk penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Sehingga kami akan bisa terus meningkatkan kapasitas dan dukungan kita terutama dalam penanganan perkara yudisial reveiw di Mahkamah Konstitusi," jelas Tanti. (eko/sf)