PKAKN Usulkan Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Akuntabilitas Keuangan Negara Legislatif

Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Negara (PKAKN) Helmizar saat Seminar Nasional Pusat Kajian Akuntabilitas Negara (PKAKN) dengan tema "Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Akuntabilitas Keuangan Negara Legislatif" di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021). Foto: Bianca/Man
Sebagai unsur pendukung atau supporting system DPR RI, Badan Keahlian DPR RI melalui Pusat Kajian Akuntabilitas Negara (PKAKN) menilai perlu dibentuk sebuah jabatan fungsional baru di lingkungan Setjen DPR RI yakni Jabatan Fungsional Analis Akuntabilitas Keuangan Negara Legislatif untuk dapat memaksimalkan dukungan kepada DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Negara (PKAKN) Helmizar mengatakan, selama ini di Setjen DPR RI, Jabatan Fungsional Analis Akuntabilitas Keuangan Negara Legislatif diperlukan untuk dapat mengerjakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR RI menyangkut keuangan negara.
Helmizar menambahkan, selama ini kerja-kerja terkait keuangan negara tersebut dikerjakan oleh Analis Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika mengacu pada tugasnya, hal tersebut bukanlah merupakan tugas-tugas dari Analis APBN.
Demikian disampaikan Helmizar usai Seminar Nasional Pusat Kajian Akuntabilitas Negara (PKAKN) dengan tema "Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Akuntabilitas Keuangan Negara Legislatif" di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
"Di pusat kajian akuntabilitas itu pakai analis APBN, nah begitu kita mengerjakan tugas-tugas untuk dukungan kepada dewan, ternyata terlalu kecil sekali kalau analis APBN dan itu sifatnya tertutup, sedangkan kita mengerjakan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan BPK kepada DPR RI yang tentunya itu menyangkut keuangan negara," katanya.
Lebih lanjut, Helmizar mengatakan pembentukan jabatan fungsional tersebut sudah sampai pada pembahasan butir-butir kegiatan. Setelah pembahasan tersebut usai, nantinya akan diadakan sosialisasi ke beberapa DPRD agar selanjutnya dapat segera mendapatkan hasil verifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Birokrasi (MenPANRB).
"Nanti kita akan mengadakan lagi sosialisasi ke beberapa DPRD dan mudah-mudahan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Menpan RB itu bisa menjadi suatu keputusan bahwa jabatan ini layak untuk dibentuk. Karena menyangkut kegiatan seluruh perwakilan atau parlemen yang ada di Indonesia," tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Dewan DPRD Prov. Jawa Barat Ida Wahida Hidayat yang menjadi salah satu narasumber dalam seminar tersebut mengatakan dukungannya terhadap pengusulan jabatan fungsional baru tersebut. Menurutnya, jabatan tersebut sangat penting untuk dapat mendukung fungsi pengawasan di parlemen.
Ke depannya, Ida berharap jabatan fungsional baru ini nantinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan parlemen baik DPR RI, DPD, maupun DPRD. "Dalam hal itu terkhusus juga untuk peningkatan kualitas SDM sendiri ya bagi pegawai yang menjadi tenaga fungsional analis anggaran keuangan legislatif," tutupnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Umum dan Administrasi Sekretariat DPRD Prov. Jawa Barat Dody Sukmayana, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setjen DPR RI Koko Surya Dharma, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian DPRD Prov. Banten Ahmad Baehaqi, dan Kepala Sub Perencanaan dan Anggaran DPRD Prov. DKI Jakarta Ahmad Yuliadi. (bia/es)