Susun RUU KSDAE, Komisi IV Serap Aspirasi Dari Balai Konservasi

16-09-2021 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Arief/Man

 

Komisi IV DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/Taman Nasional guna menyerap aspirasi terkait Penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

 

Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, Komisi IV menegaskan bahwa penyusunan RUU ini tidak boleh hanya sekadar mengatur hukuman atas pelanggaran saja. Namun juga harus disertai dengan solusi alternatif guna mewujudkan konservasi alam sekaligus membangun ketegasan dan asas keadilan bagi seluruh elemen yang terlibat di dalamnya.

“Manusia dengan alam. Itu adalah satu kesatuan persenyawaan. Satu sama lain harus saling menumbuhkan. Maka harus ada prinsip dasar pengelolaan hidup yang semuanya disadarkan pada kebutuhan, bukan didasarkan pada keinginan. Oleh karena itu, hadirlah penyusunan RUU ini,” ucap Dedi saat membuka rapat tersebut.

 

Politisi Partai Golkar itu menyayangkan isu lingkungan terutama berkaitan dengan konservasi alam tidak menjadi sebuah isu ‘seksi’ untuk diperhatikan. Padahal, menurutnya, manusia selalu mengandalkan bumi beserta alam untuk hidup. Oleh karena itu, ia ingin melalui penyusunan RUU dengan judul Konservasi Keanekaragaman Hayati ini dapat menciptakan perlindungan serta  marwah baik untuk alam dan manusia.

 

“Harusnya isu yang harus diproritaskan adalah isu lingkungan dan konservasi. Kenapa? Karena ini menyangkut hidup kita. Kerusakan lingkungan tidak bisa dikembalikan lagi seperti semula. Dan, jangan sampai karakteristik buruk manusia dilampiaskan kepada alam,” tandas Dedi.

 

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/Taman Nasional Suharyono mengamini bahwa konservasi alam Indonesia harus jadi prioritas kebutuhan bagi seluruh masyarakat. Hingga saat ini, di bawah lembaga tersebut ada 27,14 hektar kawasan konservasi yang telah dikelola, sekitar 21 persen dari seluruh hutan di Indonesia.

 

Sebagai tambahan, ia menyampaikan sejumlah aspirasi sebagai pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut. Di antaranya membangun sinergi dan kolaborasi dengan melibatkan berbagai stakeholder untuk mewujudkan payung hukum yang komperehensif serta efektif dalam penerapannya, serta membuat alokasi ruang tanaman kayu untuk pemegang konsesi bidang kehutanan guna menyelamatkan kawasan konservasi dari illegal logging. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...