Komisi IV DPR Menargetkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Selesai Tahun Ini

13-09-2021 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memberikan sambutan pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR ke Badan Riset dan Observasi Laut (BROL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: Suci/nvl

 

 

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menargetkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) selesai tahun ini. Undang-Undang yang umurnya sudah 31 tahun tersebut dinilai sudah tidak efektif lagi untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

 

Hal tersebut disampaikan Sudin saat memimpin Tim Kunspek Komisi IV DPR RI ke Badan Riset dan Observasi Laut (BROL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekaligus  membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentan KSDAE di Perancak, Jembrana, Bali, Kamis (9/9/2021)

 

“Saya maunya revisi Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang umurnya sudah  31 tahun dapat selesai tahun ini. Oleh karena itu, kami datang ke sini sekaligus melakukan diskusi dengan  Dirjen KKP dan Dirjen KLHK untuk meminta masukan  revisi UU Nomor 5 tahun 1990,” tegasnya.

 

Dalam acara yang dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno dan Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikaan Budi Sulistyo, Sudin menjelaskan bahwa yang masih menjadi kendala dan menjadi perdebatan adalah satu hal yaitu yang menjadi kewenangan antara KKP dan KLHK.  

 

“Terumbu karang itu di bawah siapa, ini kan masih abu-abu nih. Kemudian coral yang dibudidayakan dan akan diekspor itu di bawah siapa. Dan  kemarin, Komisi IV menerima pengaduan dari penangkar ikan arwana yang ekspornya ditutup sementara. Karena Dirjen KSDAE belum lepas juga, dan Dirjen PDKP belum nerima. Nah ini masih di awang-awang ini antara di hutan apa di laut,” tambah politisi PDI-Perjuangan.

 

Sudin mengharapkan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ini dapat diselesaikan untuk menumbuhkan dan menjalankan perekonomian masyarakat. “Saya berharap semoga cepat usai dan ini akan menjalankan perekonomian masyarakat. Luar biasa sekali itu ikan arwana. Budidayanya bagus, ekspornya bagus, harganya juga bagus untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tandasnya. (sc/es)

 

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...