RUU PKS akan jadi Payung Hukum Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

31-08-2021 / LAIN-LAIN
Suasana Rapat Paripurna saat Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Foto : Jaka/mr

 

Anggota DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat urgen dan penting keberadaannya yakni sebagai payung hukum di dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, baik kekerasan seksual yang terjadi di perusahaan-perusahaan ataupun di tengah masyarakat.

 

“Selama ini ketika terjadi kekerasan seksual, susah untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena payung hukumnya belum jelas. Di KUHP sendiri memang belum tercantum. Oleh karenanya UU PKS ini nantinya akan menjadi jawaban. Undang-undang ini bukan berarti menjadi undang-undang yang liberal, tetapi undang-undang ini akan memberikan perlindungan terhadap wanita,” kata Ketut Kariyasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

 

Ia menyampaikan, selama ini banyak terjadi kasus pelecehan seksual namun banyak korbannya yang enggan untuk melaporkannya karena payung hukum untuk penanganan persoalan kekerasan seksual ini dianggap belum jelas, sehingga menyulitkan bagi aparat untuk menindaklanjutinya.

 

“Undang-Undang PKS akan bisa menjawab bagaimana akibat dari kekerasan seksual ini dan diharapkan bisa memberikan keamanan bagi generasi muda dan kaum wanita dari tindak kekerasan seksual,” tutup Anggota Komisi IX DPR RI itu.

 

Upaya untuk merealisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual memang harus menjadi perjuangan Bersama demi mewujudkan negara yang adil dan makmur, serta aman bagi seluruh masyarakat. RUU PKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, setelah pembahasannya sempat jalan di tempat.

 

RUU PKS dinilai sangat urgen, mengingat saat ini kekerasan seksual yang baru diatur dalam KUHP hanya mengkasifikasi dua jenis kekerasan, yakni perkosaan dan percabulan. Di luar dua kategori itu, penyintas kerap kesulitan mengakses keadilan, seperti penyiksaan seksual, perbudakan seksual, pelecehan seksual nonfisik, itu semua belum ada ketentuannya. Hal ini mengakibatkan ribuan penyintas yang mengalami masalah itu tidak bisa mengakses keadilan. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan
28-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Elfonda Mekel, menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu...
Melly Goeslaw Desak Perbaikan Tata Kelola Royalti Demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
27-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI, Melly Goeslaw, sekaligus pencipta lagu menyampaikan desakan agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki...
Yan Mandenas Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera...
Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal yang Dapat Bekingan
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang...