PMSE Harus Dilaksanakan secara Hati-hati

24-08-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko. Foto: Oji/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko mengingatkan agar pembahasan Asean Agreement on E-Commerce dengan pemerintah memperhatikan aspek keamanan cyber dan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri.

 

Meskipun perjanjian tersebut diyakini bisa membantu promosi penanaman modal, peningkatan perdagangan barang dan jasa, dan membuka peluang lapangan pekerjaan, namun hendaknya perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilaksanakan secara hati-hati. Karena sangat rawan bisa membahayakan bangsa serta perlindungan terhadap konsumen Indonesia.

 

"Rencana PMSE perlu diperhatikan kesiapannya dalam menciptakan bisnis ekonomi digital terutama dalam pemindahan informasi lintas batas, metode pembayaran elektronik dan keamanan siber," papar Singgih saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah membahas pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang pengesahan Asean Agreement on E-Commerce, Senin (23/8/2021).

 

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini beralasan, Indonesia akan menjadi pasar terbasar bagi ASEAN. Meski begitu, Singgih yakin kalau keikutsertaan Indonesia dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan di kawasan ASEAN dapat mendukung kepentingan nasional. Dia juga berharap langkah ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan diharapkan Indonesia dapat memperoleh keuntungan positif di kawasan ASEAN dengan lebih terbuka dan adil.

 

“Namun penting kiranya untuk secara detail melihat sisi negatif dari rencana pembahasan PMSE. Perlu kesiapan dalam bisnis ekonomi digital tersebut, terutama mengenai ketentuan pemindahan informasi lintas batas, lokasi fasilitas komputasi, keamanan siber, dan metode pembayaran elektronik,” kata Singgih.

 

Dia juga mengharapkan PMSE dapat membuka peluang beberapa aspek seperti memperluas pasar, penanaman modal, daya saing ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, dan memperkuat sektor UMKM melalui digitalisasi.

 

Berdasarkan Pertimbangan tersebut, Singgih menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar menyetujui bila RUU ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan PMSE di Kawasan ASEAN) untuk dibahas. "Berdasarkan pertimbangan tersebut Fraksi Partai Golkar menyatakan tertarik dengan RUU tersebut untuk segera dibahas secara komprehensif dan holistik," tutupnya. (eko/es)

BERITA TERKAIT
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...