Anggota DPR Soroti Penambahan Anggaran Rehabilitasi Hutan Mangrove

23-06-2021 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK. Foto: Andri/nvl

 

Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menyatakan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkaitan pengajuan perubahan anggaran tahun 2021. Walaupun begitu, ia menyoroti soal penambahan anggaran sejumlah Rp5,9 triliun untuk Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM). Baginya, penambahan anggaran tersebut perlu dipertimbangkan kembali.


“Kami tidak bisa menyetujui penambahan anggaran Rp5,9 triliun kalau hanya untuk BRGM saja,” terang Suhardi dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2021).

 

Perlu diketahui, penambahan anggaran tersebut akan digunakan dalam program kerja rehabilitasi hutan mangrove. Dirinya pun mengusulkan akan lebih baik anggaran tambahan rehabilitasi mangrove itu dipertimbangakan untuk dibagi dengan satuan kerja lainnya yang berada di lingkup KLHK. Menurutnya, dalam menetapkan alokasi anggaran harus mengutamakan asas manfaat yang tinggi.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menekankan tidak hanya hutan mangrove yang membutuhkan rehabilitasi,  hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan jenis hutan lainnya perlu diperhatikan. Baginya, kerusakan hutan di Indonesia saat ini diakibatkan karena aturan soal perlindungan hutan tidak tegas dan para pemangku kebijakan tidak taat asas.

Sejalan dengan Suhardi, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin turut mempertanyakan soal program rehabilitasi mangrove yang berada di bawah naungan BRGM. Ia menegaskan jika KLHK ingin memaksimalkan dampak program rehabilitasi mangrove maka dalam penerapannya harus berkeadilan supaya terciptanya perlindungan hutan terutama hutan mangrove secara menyeluruh di Indonesia.

 

Sebagai informasi, program rehabilitasi mangrove menjadi bagian dari program Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Inspektorat Jenderal KLHK mengawal program rehabilitasi tersebut supaya tidak melenceng dari tujuan PEN sekaligus mencegah terjadi monopoli dalam pengadaannya. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...