Aturan Gula Rafinasi Berpotensi Timbulkan Polemik

18-05-2021 / KOMISI VI

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyatakan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula Industri Dalam Rangka pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap dunia industri gula nasional.

 

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, kebijakan ini akan membawa dampak kenaikan harga gula rafinasi karena kenaikan harga transport dan berpotensi mematikan daya saing industri makanan dan minuman (mamin). Ia juga melihat adanya kebijakan yang diskriminatif bagi kepentingan perusahaan tertentu. Selain itu, regulasi tersebut juga dianggap berpotensi menciptakan adanya rembesan gula rafinasi.

 

“Permenperin ini memberikan kuota impor gula rafinasi tanpa perlu ada landasan kontrak antara pabrik gula dan pembeli industri. Ini memberikan diskresi yang luar biasa bagi Kemenperin,” terangnya dalam keterangan pers, Senin (17/5/2021).

 

Ia mengatakan, seharusnya setiap aturan harus memperhatikan aspek eksternal menyangkut morality aspiration yaitu sejauh mana suatu kebijakan ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa. Sedangkan aspek internal sebanyak 8 aspek, di mana peraturan yang dibuat diantaranya tidak boleh berlaku surut (Prospectivity), harus masuk akal (Inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (Generality), harus disosialisasikan terlebih dahulu (Promulgation) dan tidak berat sebelah (Possibility of Obidience).

 

“Aspek-aspek tersebutlah yang akan kita pertanyakan ke Menteri Perindustrian yang sudah menimbulkan pro kontra di masyarakat sejak diterbitkannya Permenperin 3/2021. Sejak kebijakan tersebut keluar hingga saat ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga, kami akan meminta Menperin untuk memberikan klarifikasi terkait soal beberapa poin di atas,” ungkapnya.

 

Sebab, menurutnya regulasi tersebut menimbulkan polemik yang dianggap tidak sejalan dengan visi Pemerintahan Presiden Jokowi soal swasembada pangan termasuk gula. “Ini perlu dijelaskan Menperin secara komprehensif, karena sudah menimbulkan pro kontra di masyarakat,” tukas Politisi dapil DKI Jakarta III tersebut. (er/es)

BERITA TERKAIT
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...
Gde Sumarjaya: Pendanaan Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Kaidah Usaha
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tetap mengacu pada prinsip keuangan yang sehat. Anggota Komisi VI...
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...