Permasalahan Limbah PT BAA Perlu Ditelaah
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Foto: Geraldi/nvl
Komisi IV DPR RI melaksanakan audiensi membahas masalah operasional pabrik ubi kasesa PT Bangka Asindo Agri (PT BAA) yang berlokasi di Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan informasi, PT BAA diduga terlibat class action dengan warga sekitar sekaligus pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah dan bau menyengat yang menganggu warga sekitar. Proses penelaahan masalah tersebut hingga saat ini masih bergulir.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengingatkan agar masing-masing pihak tidak saling menyakiti dan memiliki niat baik dalam menyelesaikan masalah antara perusahan dengan warga setempat. “Kami bukan pengadilan. Kami adalah wakil rakyat. Jadi sampaikan dan ceritakan perihal yang sejujur-jujurnya dengan melampirkan bukti bila ada. Dalam forum ini, kita tidak bisa berbicara salah atau benar tetapi saya minta ceritakan yang sejujurnya yang terjadi,” imbau Sudin di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, Komisi IV DPR RI menghadirkan perwakilan direksi PT Bangka Asindo Agri, PT Lintang Sembilan Nusantara, Pamong Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus perwakilan masyarakat Kelurahan Kenanga.
Sudin menegaskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) untuk tidak tebang pilih dalam proses penyelesaian permasalahan operasional pabrik ubi kasesa PT BAA. Ia berharap tidak hanya permasalahan skala kecil namun permasalahan besar yang berkaitan lingkungan hidup dan kehutanan juga harus ditangani.
Dalam kesempatan itu, Direktur PT Bangka Asindo Agri Petrus Eka Margo menerangkan dugaan pencemaran lingkungan tersebut tidak benar. Ia pun memaparkan bahwa telah menerapkan berbagai sistem untuk mengurangi dampak dari proses pengolahan tapioka di antaranya pengolahan limbah yang didaur ulang menjadi biogas. Tidak hanya itu, sejak berdiri tahun 2017, perusahaan telah bekerja sama dengan 1.500 petani dan berbagai mitra untuk mewujudkan proses pengolahan dan pemasaran yang efektif.
Berkaitan keterlibatan class action dengan warga sekitar pabrik, dirinya pun menegaskan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan PT Bangka Asindo Agri. Penyebab konflik ini bisa terjadi akibat permasalahan internal warga. Penjelasan ini pun disepakati oleh setiap perwakilan yang hadir dalam rapat tersebut. (ts/sf)
Masih terkait permasalahan ini, Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema mengusulkan Komisi IV DPR RI meninjau langsung ke lokasi operasional pabrik pengolahan ubi kasesa milik PT Bangka Asindo Agri. Hal ini perlu dilakukan agar aspirasi yang diserap tidak berdasarkan dari satu pihak saja.
“Terus terang, berdasarkan paparan yang telah disampaikan, saya justru melihat dan bahkan bertanya-tanya ada permasalahan apa yang telah terjadi. Karena tidak ada bahan yang ada dalam rapat ini. Usul saya, jika diperbolehkan, mungkin perlu turun ke lapangan untuk melihat langsung sehingga kami tidak hanya mendapatkan gambaran dari satu pihak saja,” kata Ansy Lema, sapaan akrabnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga menjelaskan ada tiga kunci yang harus dipahami oleh korporasi. Pertama, korporasi berorientasi profit, kedua masyarakat harus menerima manfaat dengan adanya keberadaan perusahaan. Ketiga, dampak lingkungan hidup berupa sustainability. “Tiga kunci menjadi rujukan supaya perusahaan memahami posisinya,” tegasnya. (ts/sf)