Komisi VII Minta Presiden Tegur Dua Menteri terkait Pembentukan BRIN

31-03-2021 / KOMISI VII
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang PS. Brodjonegoro di Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: Azka/nvl

 

Komisi VII DPR RI meminta Presiden memberi teguran pada dua Menterinya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar kooperatif dengan DPR dalam menuntaskan proses pembentukan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

"Komisi VII DPR RI melalui Pimpinan DPR RI meminta Presiden untuk menegur Menpan-RB dan Menkumham untuk bersikap kooperatif dengan pemangku kepentingan lain (DPR RI, red) dalam menuntaskan kelembagaan BRIN," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang PS. Brodjonegoro di Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

 

Sebelumnya, seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR menyatakan sikapnya untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Perpres tentang kelembagaan BRIN. Anggota Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning misalnya, ia sangat menyesalkan belum dikeluarkannya Perpres tersebut. Menurutnya, sebuah negara akan maju jika riset atau litbangnya betul-betul didukung, baik secara hukum ataupun anggaran. Bahkan, ia berkelakar jangan sampai litbang menjadi singkatan dari sulit berkembang.

 

"Karena kalau tadi saya dengar, satu tahun organisasinya. Tapi Perpresnya tidak ada, tapi Pak Presiden yang membentuk. Jadi kalau itu istilahnya orang Jawa, dilepas kepala pegang buntut. Jadi gimana mau penelitian-penelitian, kalau akhirnya pun yang sayapnya mau berkembang tidak bisa. Pimpinan ini harus kita dukung penuh kalau memang Indonesia mau maju" ujar Ning, sapaan akrabnya.

 

Sebelumnya, Menristek/BRIN mengungkapkan bahwa rabu ini, tepat satu tahun BRIN menjalankan tugas dan fungsi tanpa dilandasi oleh Perpres yang mengatur mengenai organisasi, secara lengkap dan utuh. Sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres nomor 50 tahun 2020.
 

"BRIN berjalan dengan ketiadaan dan tanpa kejelasan dasar hukum yang menaungi seluruh unit organisasi yang diperlukan guna menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif efisien dan akuntabel dan optimal," ujar Bambang.

 

Bahkan, kondisi ketiadaan dasar hukum berupa Perpres BRIN juga berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenristek, mengingat Kemenristek merupakan kelembagaan yang dibentuk menjadi satu kesatuan dengan BRIN. Keberadaan dan kejelasan dasar hukum pengaturan mengenai BRIN sangat strategis dan penting dalam rangka memenuhi mandat konstitusi. Untuk itu perlu ada kejelasan. (ayu/er)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...