Legislator Sayangkan Status Kepemilikan Tanah BPTU- HTP
Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L Hamzah saat mengikuti kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak di Jembrana, Bali, Selasa (16/2/2021). Foto : Dep/Man
Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L Hamzah menyayangkan status kepemilikan tanah dari Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) di daerah Jembrana, Bali, yang ternyata bukan milik BPTU-HPT sendiri melainkan kepunyaan dari Pemerintah Provinsi Bali.
"Sangat disayangkan tempat ini statusnya bukan milik, sementara pembangunannya menggunakan biaya negara. Tempat ini kapan saja bisa diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali," ucap Sulaeman saat mengikuti kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak di Jembrana, Bali, Selasa (16/2/2021).
Meski demikian, tambah Sulaeman, Komisi IV mengapresiasi kesungguhan dari Kementerian Pertanian, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan, yang sudah memberi contoh yang baik. Adapun hewan yang dikembangkan di balai pembibitan ini adalah jenis varietas sapi unggulan Indonesia, yaitu Sapi Bali, yang bisa dikembangkan di seluruh nusantara.
"Saya melihat secara sepintas (tempat pembibitan ternak ini) dan kesan yang saya dapatkan bahwa Kementerian Pertanian sedang bersungguh-sungguh untuk memulai sesuatu yang besar. Ini bisa menjadi percontohan. Tetapi kita juga perlu mendapatkan penjelasan dari pihak balai, seberapa besar yang didapatkan dalam setiap tahun berupa sapi pejantan dan betina bibit. Sehingga dengan demikian informasi tersebut bisa disebarkan luaskan," ujarnya.
Dikatakannya, Balai Pembibitan seperti ini perlu diperbanyak juga di tempat lain yang memiliki daerah luas seperti di Sulawesi dan Papua. "Ini harus menjadi contoh atau pionir untuk bisa menumbuh kembangkan semangat dari masyarakat peternakan. Tentu teknologi yang sudah dikembangkan di sini juga bisa ditularkan ke daerah lain juga," tandasnya.
Sulaeman menyatakan, secara prinsip Komisi IV tentu sangat keberatan apabila dialokasikan APBN untuk BPTU-HPT di Jembrana karena menyangkut status tanah tadi. Sehingga tidak mungkin negara dimanfaatkan anggarannya lagi untuk pengembangan lokasi ini, dimana status tanahnya tidak jelas. Jadi untuk saat ini, yang ada saja dipertahankan, volume lebih diperbanyak untuk menyebarluaskan," tutup Sulaeman. (dep/es)