Subsidi Energi Harus Mudahkan Akses Kelompok Miskin

02-02-2021 / B.A.K.N.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengemukakan hal ini saat menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Cirebon, di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Foto : Husen/Man

 

Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Saatnya, memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi.

 

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengemukakan hal ini saat menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Cirebon, di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Kebijakan subsidi di Indonesia diharapkan dapat memastikan kelompok masyarakat miskin tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan sosial.

 

Selalu ada anomali, kata legislator asal Palembang ini, dalam praktik subsidi. Kelompok yang disasar kebijakan subsidi selalu saja mengalami disorientasi dan jatuh ke kelompok yang tidak berhak menerima subsidi. "Ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus kita selesaikan bersama," imbuh Wahyu.

Perlu ada penelaahan secara menyeluruh, sambung politisi Partai Demokrat ini, dengan pihak-pihak terkait. Dimulai dari pemerintah sebagai pengambil kebijakan, badan usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan kelompok masyarakat sebagai pengguna subsidi energi. Disampaikannya, subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari Rp100 triliun setiap tahun.

 

Dalam APBN tahun 2021 saja, subsidi energi dialokasikan sebesar Rp110.512,2 miliar yang terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu, LPG tabung 3 kg sebesar Rp56.924,9 miliar, dan subsidi listrik sebesar Rp53.587,3 miliar. "Dalam konteks besarnya angka subsidi itu, maka selama bertahun-tahun, subsidi energi menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah Indonesia," ungkap Anggota Komisi II DPR itu.

 

Wahyu melanjutkan, rerata pengeluaran subsidi konsumen saja sudah mencapai sekitar 3,1 persen dari PDB tahunan per tahun fiskal. Biaya ini menyebabkan ketidakstabilan makro ekonomi dan cenderung membebani belanja pembangunan. "Di Indonesia kebijakan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam menjaga pemerataan akses ekonomi dan pembangunan," ujar Wahyu lagi.

 

Pada titik ini, subsidi sebenarnya untuk melakukan koreksi terhadap ketidaksempurnaan pasar atau market imperfectionist. Dalam regulasinya, subsidi energi memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Dan BAKN DPR RI mengambil peran pengawasan terhadap semua kebijakan anggaran subsidi, termasuk subsidi energi yang kini sedang menjadi perhatian BAKN DPR. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...