Kembalikan Fungsi Bulog sebagai Lembaga Pengendali Pangan yang Mumpuni

01-12-2020 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin. Foto : Arief/mr

 

Terkait rencana Kementerian BUMN untuk membentuk Holding BUMN Pangan dengan suntikan anggaran Rp 1 triliun berupa Penyertaan Modal Negara (PMN), Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah agar fungsi Bulog kembali pada regulasi awal tanpa berlabel korporasi yang mencari untung.

 

Akmal mengatakan, tiga pilar Utama BULOG ini menjadi rancu ketika membonceng label perusahaan. Yang ia maksud tiga pilar utama itu adalah Ketahanan pangan melalui persediaan yang cukup, Akses dan harga beras yang terjangkau oleh masyarakat dan Melakukan stabilisasi harga.  

 

"Selama ini fungsi BULOG menjadi tersandera akibat tuntutan mencari keuntungan. Ujungnya rakyat yang mendapat kesusahan, terutama para petani. Dilema Bulog terjadi akibat regulasi yang berubah semenjak 20 Januari 2003," tutur Akmal dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).

 

Ia menyampaikan, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71. 

 

Ia melihat, ketika calon Perusahaan Holding BUMN Pangan yang akan membangun banyak warehouse, cold storage dan pabrik es untuk perbaiki fasilitas logistik, menjadi jalan kembalinya BULOG sebagai lembaga yang sesuai harapan yakni menjadi tangan pemerintah penstabil pangan di masyarakat.

 

Bisa saja Bulog bekerja sama dengan holding pangan saling sinergi, tapi kekuasaanya tidaklah di bawah kementerian BUMN, tapi lembaga yang  langsung di bawah presiden. "Jadi BULOG akan menjadi lembaga yang cukup kuat dan mumpuni menangani berbagai persoalan pangan di lapangan terutama persoalan ketersediaan dan distribusi,"  kata Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini.

 

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, hingga saat ini negara ini masih mimpi-mimpi saja terkait swasembada pangan. Amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk mencapai kedaulatan pangan dan kemandirian pangan belum juga terealisasi hanya sekedar tulisan di atas kertas. Persoalan sangat mendasar aturan atau regulasi tidak paten, berubah sana-sini bahkan semakin buruk ketika dihadapkan dengan UU Cipta Kerja.

 

"Saya berharap,  BULOG di hilirnya berfungsi sesuai tujuan utamanya. Yakni menjaga ketahanan pangan. Bagaimana harus menyediakan beras dalam jumlah yang cukup, Akses dan harga yang terjangkau dan Harganya stabil sepanjang tahun dapat terealisasi kedepannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," tutup Andi Akmal Pasluddin. (dep/es)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...