UU Ciptaker Perkuat Aspek Legal UMKM

13-10-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memastikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI akan memberi banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga koperasi. Ia berujar bahwa UU Ciptaker ini memperkuat aspek legal dari UMKM yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum usaha bagi UMKM. 

 

Hal tersebut dijelaskan kepada Parlementaria dalam wawancara melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2020). Dalam Undang-Undang itu disebutkannya bahwa ke depan, UMKM dapat memiliki peluang untuk mendirikan perusahaan perseorangan khusus usaha mikro dan kecil dengan biaya yang murah dan tanpa akte dari notaris.

 

“Tadinya kan (UMKM) tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perserorangan. Kalau umumnya PT (Perseroan Terbatas) harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah,” terangnya.

 

Selain itu, Darmadi menjelaskan bahwa sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5 persen dari lapangan kerja ini jelas sangat berkontribusi pada perekonomian negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67 persen. Untuk itu menurutnya perlu ada penguatan UMKM dalam UU Ciptaker yang akhirnya terealisasi dalam aturan yang mewajibkan adanya penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

 

“Selama ini kan UMK tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK. Salah satunya tadi, minimal 30 persen UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik,” terangnya.

 

Menurut Darmadi, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK). “Bisa banyak ditempatkan UMKM itu. Lokasinya ditempatkan strategis. Ini peluang yang bagus untuk memperkuat UMKM,” imbuhnya.  

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, UU Omnibus Law Ciptaker melihat potensi usaha yang sangat besar di sektor UMKM, mengingat setidaknya ada 64 juta UMKM lebih yang terlibat. “Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksanaan Undang-Undang Omnibus Law ini bisa terimplementasi dengan baik,” tukasnya. (er/es)

BERITA TERKAIT
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...
Gde Sumarjaya: Pendanaan Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Kaidah Usaha
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tetap mengacu pada prinsip keuangan yang sehat. Anggota Komisi VI...
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...