KLHK Didorong Selesaikan Target Penetapan Kawasan Hutan

01-10-2020 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono saat rapat dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sani, Rabu, (30/09/2020). Foto : Arief/Man

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat lebih cepat dalam menetapkan jumlah kawasan hutan dan menyampaikan data per kabupaten/kota terkait realisasi pelaksanaan kegiatan dan pengukuhan kawasan hutan. Hal ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, serta meminimalisir konflik yang ada di sekitar hutan.

 

“Mulai dari proses penunjukan, penetapan batas, pemetaaan, dan penetapan kawasan hutan, mulai tahun 2009 sampai dengan 2019 dan mendorong untuk segera menyelesaikan target penetapan kawasan hutan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan serta meminimalkan potensi terjadinya konflik tenurial,” ujarnya usai rapat dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sani, Rabu, (30/09/2020).

 

Isu penegakan hukum pun menjadi isu yang dibahas dalam kesempatan rapat dengar pendapat ini, karenanya Komisi IV meminta KLHK untuk menyampaikan data proses penegakkan hukum dan pengenaan sanksi atas kasus perambahan kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi secara tidak prosedural atau tanpa izin yang terjadi selama periode 2015 hingga 2019.

 

Selanjutnya, Komisi IV dijadwalkan akan melaksanakan RDP dengan KLHK lebih lanjut guna membahas permasalahan penggunaan, pelepasan, dan perambahan kawasan hutan di masing-masing provinsi, dimulai dengan Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Riau, dan dilanjutkan dengan provinsi-provinsi lainnya, sesuai jadwal yang akan diatur lebih lanjut.

 

Selain itu, KLHK juga diminta menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan lahan pengganti dalam menukar Kawasan hutan. “KLHK perlu untuk menggunakan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan nilai lahan pengganti, dalam proses tukar menukar kawasan hutan. KLHK juga perlu menyampaikan data lokasi dan luas areal tukar menukar Kawasan hutan,” tutup Politisi Gerindra ini. (hs/er)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...