RIPH Harus Dikaji Secara Mendetail

16-09-2020 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin RDP Komisi IV DPR RI dengan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2010), Foto : Eno/Man

 

Komisi IV DPR RI menyoroti sejumlah hal terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memberikan sejumlah sorotan dan masukan terhadap Kementan berkenaan dengan RIPH ini, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam kesimpulan RDP dengan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan ini.

 

Saat memimpin RDP Komisi IV DPR RI dengan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2010), Sudin meminta Kementan untuk membatasi penerbitan RIPH dengan menyesuaikan antara volume dan perhitungan kebutuhan impor. Hal ini penting agar barang impor yang didatangkan tidak berakhir dengan sia-sia.

 

“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyusun kriteria dan persyaratan atas komoditas yang diperbolehkan untuk diterbitkan RIPH, antara lain seperti komoditas hortikultura yang tidak mampu dihasilkan atau dibudidayakan oleh petani lokal dan mengacu kepada ketersediaan/pasokan dalam negeri," ujar Sudin saat membacakan kesimpulan RDP.

 

Selanjutnya, lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian tentang RIPH, sesuai dengan evaluasi terhadap daftar komoditas yang perlu diimpor. Selain itu, Komisi IV DPR RI mendesak Kementan untuk mencabut izin RIPH bagi importir yang tidak segera merealisasikan impor dalam waktu yang sudah ditentukan.

 

"Ini sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan dan monopoli pelaku usaha tertentu," tegasnya. Sudin juga menyebut bahwa Komisi IV meminta Kementan untuk melakukan evaluasi kebijakan wajib tanam bagi importir. Ia pun menilai tingkat pengawasan dalam sektor ini sangat minim sehingga perlu adanya penguatan infrastruktur dan SDM.

 

"Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk memperkuat infrastruktur dan SDM pengawasan guna memperbaiki tingkat kepatuhan para pelaku usaha yang mempunyai kewajiban wajib tanam tersebut dan memberikan sanksi yang tegas kepada para importir yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut," ujarnya.

 

Kementan pun juga diminta agar mampu meningkatkan produksi komoditas hortikultura melalui fasilitasi benih/bibit yang berkualitas, sarana prasarana produksi, sarana prasarana pengolahan pascapanen, dan akses pasar kepada petani. Karena tujuan tersebut maka penting agar jajaran Eselon 1 Kementan mampu membuat koordinasi dan sinkronisasi yang lebih baik lagi.

 

"Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meningkatkan koordinasi antar Eselon I, khususnya dengan Badan Karantina Pertanian antara lain dalam menghentikan dan melarang kegiatan importir yang melanggar RIPH. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan mengudang Kepala Badan Karantina Pertanian pada RDP berikutnya," tutup Sudin. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...