'Holding' Asuransi Harus Kembalikan Kepercayaan Publik

09-09-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT. BPUI, PT. PLN, Pelindo III, dan PT. PAL di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad berharap holding BUMN asuransi yang tergabung dalam induknya, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap asuransi milik negara. Ia meminta persoalan kasus Jiwasraya belakangan ini harus bisa menjadi pelajaran dan titik balik dalam perbaikan manajemen produk asuransi BUMN.

 

Hal tersebut ia ungkapkan ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT. BPUI, PT. PLN, Pelindo III, dan PT. PAL di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Ia mengatakan tidak boleh lagi ada operasi kejahatan kerah putih yang membuat negara dan rakyat mengalami kerugian besar.

 

“Saya tidak mau mengungkit-ungkit persoalan itu, tapi (kasus) ini jadi pelajaran buat pemimpin Bahana (BPUI), ini jangan sampai terjadi berulang kali di kita. Karena saya wakil rakyat, bicara menyuarakan aspirasi dari rakyat. Ketika mereka bicara, jangan sampai orang bicara konteks asuransi, investasi was-was,” ungkap Daeng.

 

Anggota Fraksi PAN ini menyatakan bahwa Bahana yang nantinya akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun, dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk meringankan beban masa lalu yang disebabkan kerugian perusahaan Jiwasraya. Menurut Daeng, jangan dengan adanya holding nantinya malah hanya menciptakan polarisasi beban yang semakin kompleks.

 

“Jangan sampai holding Bahana ini adalah polarisasi bagaimana beban yang terjadi di Jiwasraya karena persoalan oknum-oknum Jiwasraya, sehingga asuransi-asuransi yang sudah sehat karena di holding-kan di sini harus menjadi tanggung renteng, menanggung persoalan Jiwasraya dan mereka menjadi beban di sini, akhirnya yang sehat pun jadi ikut sakit, ini jangan sampai terjadi,” pesan Daeng.

 

Politisi dapil Jawa Barat VII ini menegaskan bahwa kesalahan urus yang terjadi pada perusahaan asuransi Jiwasraya sebenarnya disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang menjamin produk-produk asuransi. “Karena memang kita tidak punya perlindungan, tidak punya penjaminan terhadap asuransi. Ini yang penting sebetulnya. Ke depan agar diusulkan supaya ada Undang-Undang penjaminan terhadap asuransi kita sehingga tidak muncul persoalan seperti sekarang,” tukas Daeng. (er/sof)

BERITA TERKAIT
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...