Revisi UU Jalan Harus Implementatif Atur Dana Preservasi

26-08-2020 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Dirjen Kementerian Keuangan dan Deputi PPN/Bappenas, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Foto : Geraldi/Man

 

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan harus mengatur secara jelas implementasi baik sisi pembiayaan maupun stakeholder utama yang berwenang dalam menangani dana preservasi jalan. Mengingat, ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Jalan tersebut konon masih menyimpan beberapa multitafsir.

 

Pertama, dalam UU tersebut tidak disebutkan secara spesifik Kementerian yang menangani preservasi secara khusus. Hal itu dipaparkan Rifqi, sapaan akrabnya, saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Dirjen Kementerian Keuangan dan Deputi PPN/Bappenas, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

 

“Melainkan, disebutkan Kementerian atau Lembaga yang menangani terkait urusan jalan. Bagi Komisi V, tentu tafsirnya tertuju kepada Kementerian (PUPR). Tapi, bisa juga ditafsirkan bagi Kemendes PDTT yang juga mengurusi beberapa ruas jalan tertentu. Karena itu, bagaimana kemudian persoalan preservasi jalan bukan hanya terkait sumber dananya, tetapi siapa stakeholder utamanya,” ujar Rifqi.

 

Atau, usul politisi PDI-Perjuangan ini, jika wewenang dana preservasi itu diserahkan kepada Kementerian PUPR, maka bagaimana kemudian pola koordinasi dan pola penanganannya termasuk dalam konteks penanganan jalan secara hierarki tidak hanya ditangani Pemerintah Pusat, namun, juga ditangani Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan bahkan Pemerintah Desa.

 

“Komisi V sepakat bahwa sektor preservasi jalan tidak boleh mandul lagi. Tapi, harus jelas implementatifnya baik sumber pendanaan dan pelaksanaannya, baik untuk preservasi jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota. Karena, ketika ada jalan berlubang sebagaimana keluhan dari masyarakat maka penanganannya tidak bisa menunggu APBN reguler. Melainkan, harus cepat ditangani dan aman secara yuridis,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...