Pajak Ekspor Hortikultura Tinggi, Komisi IV Akan Bersurat Kepada Kemenkeu

22-07-2020 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Direksi PT. GGPC, di Lampung, Selasa (21/7/2020). Foto : Andri/Man

 

Komisi IV DPR RI mendapat masukan dari Direksi PT. Great Giant Pineapple Company (GGPC) mengenai pengenaan pajak yang sangat tinggi terhadap ekspor sejumlah komoditas hortikultura asal Lampung. Bahkan untuk masuk pasar Eropa dan Asia, komoditas seperti nanas dan pisang dikenakan pajak hingga 56 persen. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Kementerian Keuangan terkait fakta pajak ekspor hortikultura yang sangat tinggi.

 

“Dalam waktu masa sidang yang akan datang, setelah kita minta masukan, bukan dari GGPC saja tapi juga dari berbagai pihak, kami akan buat surat ke Kementerian Keuangan. Bila perlu ke Kemenko Perekonomian atau ke Presiden, kami akan buat (surat). Kami akan sampaikan bahwa ini kenyataan di lapangan yang terjadi. Bagaimana kita bisa meningkatkan ekspor apabila dikenakan pajaknya sangat tinggi,” kata Sudin usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Direksi PT. GGPC, di Lampung, Selasa (21/7/2020).

 

Sebelumnya, Government Relation PT. GGPC Willy Soegiono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak ekspor seperti nanas dan pisang dikenai pajak tinggi saat masuk pasar Eropa atau Asia. Ia mencontohkan salah satunya adalah ekspor ke Turki dimana dikenai pajak hingga 56 persen. Padahal perdagangan ekspor dari Malaysia hanya dikenai pajak 35 persen. “Bertahun-tahun, produk ekspor kita suka mendapat koreksi di negara luar. Tapi Alhamdulillah, dengan (pajak selangit) itu pun kita masih bertahan," kata Willy.

 

Willy menjelaskan pada 2019, ekspor buah kaleng GGPC mencapai 13.500 kontainer dan buah segar sekitar 4.000 kontainer. “Ekspor per hari 40-50 kontainer. Pada 2019, Indonesia menjadi suplier nanas terbesar di dunia,” jelasnya. Willy menambahkan, saat ini pihaknya membutuh persetujuan hukum dan juga kemudahan perizinan usaha. "Kepada siapa lagi kami akan mengadu jika tidak ke wakil rakyat,” harap Willy. (man/sf)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...