Revisi UU Perikanan Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masa Depan

09-07-2020 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekjen dan eselon I KKP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Foto : Geraldi/Man

 

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan harus mampu menjawab seluruh tuntutan dan kebutuhan terkait perikanan di masa mendatang. Sehingga proses perumusan revisi UU tersebut harus menampung seluruh stakeholder agar mampu menjadi UU yang komprehensif dan sesuai dengan tuntutan zaman. 

 

Meski belum ada pembahasan secara intensif, Komisi IV DPR RI memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jajaran eselon I lainnya guna mendapatkan masukan tentang revisi UU Perikanan.

 

"Persoalan di bidang perikanan harus segera direspon dan diakomodasi dalam bentuk peraturan undang-undang di bidang perikanan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan perikanan di masa yang akan datang," ujar Sudin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekjen dan eselon I KKP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

 

Sudin mengakui masih banyak persoalan yang terjadi di sektor perikanan, seperti terdapat konflik antara nelayan dengan nelayan asing dan bidang perizinan penangkapan ikan, maupun perizinan kapal perikanan. Sudin juga menyoroti masih minimnya pengaturan tentang perikanan budidaya dan kurang memperhatikan kearifan lokal.

 

"Selain itu undang-undang perikanan juga harus disesuaikan dengan regulasi sektor lain agar tidak terjadi tumpang tindih dan semua permasalahan pengembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan laut," sambung Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

 

Sudin melanjutkan, meskipun RUU Perikanan adalah salah satu program legislasi yang ditarik dari prolegnas prioritas tahun 2020 berdasarkan keputusan rapat Badan Legislasi DPR RI dengan Menkumham, Komisi IV tetap mempersiapkan segala sesuatunya agar nantinya dalam pembahasan di tahun mendatang sudah memiliki pandangan yang utuh tentang poin-poin pembahasannya. 

 

"Berdasarkan hasil rapat Badan Legislasi dengan Menkumham tanggal 2 Juli tentang evaluasi prolegnas prioritas 2020 maka RUU tersebut telah ditarik dari prolegnas prioritas 2020. Akan tetapi untuk mempersiapkan penyusunan di tahun berikutnya maka Komisi IV merasa perlu melakukan RDP dengan Sekjen KKP dengan harapan mendapat masukan yang produktif untuk penyusunan RUU Perikanan, sehingga politik pembangunan di bidang perikanan depan sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan zaman," tutup Sudin. (hs/es)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...