Komisi III Desak Menkumham Segera Selesaikan Draf Revisi RUU KUHP dan KUHAP

28-06-2011 / KOMISI III

Pemerintah dinilai lamban karena sampai saat ini belum menyerahkan draf revisi RUU KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada DPR RI. Padahal pembahasannya sudah disepakati menjadi bagian dari  Prolegnas 2011.

“Sudah 13 tahun RUU KUHP dan KUHAP mau diajukan ke DPR tapi sampai sekarang belum juga. Saya punya data tidak kurang 37 LSM menyalahkan DPR padahal yang belum menyerahkan untuk dibahas pemerintah. Perguruan Tinggi semua mendesak DPR  tapi bagaimana memang belum serahkan,” tegas anggota Komisi III Nudirman Munir dalam rapat kerja dengan Menkumham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin(27/6/11).

Politisi Partai Golkar ini meminta menteri untuk melakukan klarifikasi terhadap studi banding tim penyusun draf ke puluhan negara yang sampai sekarang belum menunjukkan hasil konkrit. Media yang menurutnya sering mengkritisi kegiatan studi banding DPR seharusnya juga melakukan hal yang sama terhadap tim yang dibentuk Kemenkumham ini.

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menyebut keberadaan kitab hukum pidana yang dimiliki bangsa ini adalah peninggalan Belanda yang didominasi sifat individualisme dan liberalisme. Apalagi aturannya sudah jauh tertinggal dan tidak cocok dengan perkembangan zaman.

“Revisi KUHAP perlu sesegera mungkin, banyak  ruang yang dimanfaatkan aparat hukum, katakanlah transaksi dengan alasan subjektifitas dengan tersangka, terdakwa. Jadi kita perlu menutup ruang transaksi ini,” tandas politisi dari F Partai Hanura ini.

Sementara itu anggota Komisi III dari FPKS Buchori menekankan tertundanya penyerahan draf revisi UU nomer 8 tahun 1981 jangan menjadi deal politik, pertukaran politik dan alat komoditi. Ia menyatakan masih berprangka baik penundaan yang dilakukan pemerintah benar-benar karena persoalan substansi untuk penyempurnaan.

Buchori juga meminta pemerintah benar-benar mempersiapkan draf revisi dengan melibat seluruh komponen masyarakat. “Saya mengusulkan perlu melibatkan ahli hukum Islam. Perlu ada aspek sosiologi, sosial masyarakat kita sebagian besar muslim, jadi nilai-nilai Islam perlu mendapat perhatian khusus,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini Menkumham Patrialis Akbar menyatakan  keinginan pemerintah tidak jauh berbeda dengan DPR untuk segera menuntaskan revisi UU KUHP dan KUHAP. Namun setelah mengkaji ulang revisi sudah dibahas sejak 15 tahun lalu ia menilai masih diperlukan perbaikan. “Kami yang berinisiatif mencabutnya dari presiden karena itu tanggung jawab kami. Kita ingin berikan draf terbaik kepada DPR. Pemerintah punya tanggung jawab moral tidak memberikan sesuatu yang mentah yang justru hasilnya berantakan,” jelasnya.

Patrialis menyebut proses peninjauan kembali ini dijadwalkan selesai pada akhir bulan Juli 2011. Namun ia meminta pembahasan sebaiknya terfokus pada RUU KUHP terlebih dahulu dengan pertimbangan mengedepankan hukum materil baru kemudian hukum formil. Tim penyusun draf menurutnya telah melibatkan pakar dari berbagai keahlian termasuk hukum Islam. Untuk menghimpun masukan beberapa seminar telah digelar di Perguruan Tinggi dan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia.

Penanganan Rutan dan Lapas

Dalam rapat kerja tersebut anggota Komisi III dari FPDIP, Achmad Basarah menyoroti beberapa kasus yang terjadi di Rutan dan Lapas yang merupakan tugas pokok kementrian hukum dan HAM. “Keberadaannya jauh dari upaya memanusiakan manusia yang ada disana. Negara belum mampu dan kemudian ada pihak-pihak yang memanfaatkan seperti peredaran narkoba dan anomali seks,” ujarnya.

Ia secara khusus meminta Menkumham memberikan perhatian kepada mantan ketua KPK Antasari azhar saat ini ditahan di LP tanggerang. “Beliau saat ini sedang gencar menuntut keadilan yang menurut Pak Antasari adalah rekayasa hukum. Terkait eksistensi lapas yang crowded saya ingin mendengar jaminan dari Pak Menteri terhadap keamanan, dan upaya hukum yang sedang dilakukannya. Jangan sampai terjadi sesuatu dengan Pak Antasari kita kemudian saling menyalahkan satu sama lain,” demikian Basarah.

Sementara itu anggota Komisi III dari FPAN Yahdil Abdi Harahap menyebut terungkapnya kondisi Lapas dan Rutan saat ini sebagai prestasi. Berbeda dengan masa lalu yang jauh dari transparansi, beragam kegiatan ilegal berhasil ditutupi. Khusus penanganan masalah narkoba ia meminta Kemenkumham melakukan kerjasama dengan BNN dan Kepolisian secara rutin. “Perlu dibahas secara konprehensif bersama BNN dan Kepolisian agar tuntas masalah narkoba disana,” katanya. (iky) foto:ry

 

Kesimpulan Rapat

  1. Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM segera menyelesaikan penyusunan    Draf Revisi RUU KUHP dan Tipikor selambat-lambatnya akhir September 2011 dan Draf Revisi RUU KUHAP pada Desember 2011.
  2. Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM sesuai tugas pokok dan fungsinya bersinergi dengan instansi terkait memberikan perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap TKI yang bermasalah di luar negeri.
  3. Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan kerjasama internasional yang menguntungkan kepentingan nasional di bidang hukum dan HAM.
  4. Komisi III DPR RI mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pembenahan, pengawasan dan kerjasama dengan penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Rutan dan Lapas serta menjaga keselamatan warga binaan di dalamnya.
BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...