Anggota DPR Sesalkan Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta

14-05-2020 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. Foto : Runi/Man

 

Penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyusul diberlakukannya pelonggaran transportasi umum oleh Pemerintah Pusat di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat disesalkan. Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan keselamatan masyarakat dengan konsisten menerapkan PSBB di tengah pandemi Covid-19.

 

Melalui siaran persnya, Kamis (14/5/2020), Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menilai dengan adanya kejadian tersebut, kejadian tersebut seolah Pemerintah saat ini lebih mengutamakan keselamatan, kekuasaan dan ekonomi di dalam negeri dibandingkan dengan keselamatan rakyat. Pemerintah sudah sering diingatkan, pandemi Covid-19 in sudah menghaadirkan permasalahan serius bagi banyak negara.

 

"Kalau persoalannya ekonomi, kan sebenarnya sudah ditangani dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp405 triliun. Untuk itu, saya meminta Pemerintah menguatkan PSBB dalam memerangi Covid-19. Serta, tanpa mengeluarkan kebijakan yang keliru seperti saat ini dengan melonggarkan transportasi umum," tandas Politisi Fraksi Demokrat itu.

 

Dalam  APBN, terjadi penghematan dengan refocusing dan realokasi anggaran. Artinya, langkah pemerintah jika alasannya ingin menyelamatkan sektor ekonomi, menurut Irwan sebenarnya lebih dari cukup berupa cadangan anggaran dan lainnya

 

"Ini kan lebih ke stimulus ekonomi. Lalu, harga BBM tidak turun. Padahal minyak dunia turun dan ditambah iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Maka, saya minta Pemerintah secara tegas untuk segera mencabut surat edaran sampai dengan kita melewati puncak curva dan cenderung turun, barulah kita longgarkan,"  pungkas legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.

 

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Melalui adanya surat edaran tersebut, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. (pun/es)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...