Komisi VII Minta Pemerintah Perhatikan Harga Gas Industri di Sektor Hilir

05-05-2020 / KOMISI VII
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto : Jaka/Man

 

Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif untuk melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 agar menjaga keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi, menyusul diterapkannya harga gas menjadi 6 dollar Amerika Serikat (AS) per MMBTU (Millions British Thermal Units).

 

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja virtual Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM itu mengatakan, penurunan harga gas dilakukan melalui penyesuaian harga hulu dengan pengurangan porsi Pemerintah dan tetap mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Perpres tersebut.

 

"Penurunan harga gas dilakukan melalui penyesuaian harga hulu dengan pengurangan porsi pemerintah dan tetap mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Perpres 40/2016, serta BUMN yang menerima subsidi dan kompensasi gas, dan dengan margin yang wajar untuk menjaga keberlangsungan usaha BUMN dan Badan Usaha Hilir lainnya," ungkap Sugeng, Senin (4/5/2020).

 

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini melanjutkan, penurunan harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha hilir dengan diberikan kompensasi penurunan harga.

 

Sementara itu, Anggota Komisi VII  DPR RI Abraham Lunggana menilai penurunan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU tidak berpihak pada badan usaha hilir. Hal ini dikarenakan pendapatan kontraktor tidak terganggu, sementara badan usaha hilir terpengaruh adanya penyesuaian tarif biaya penyaluran.

 

"Pak Menteri memberikan tontonan yang ketidakberpihakan kepada badan usaha hilir dalam menurunkan harga gas untuk industri bagian pendapatan kontraktor tidak diganggu alias menjaga keekonomian kontraktor," katanya. Menurutnya, implementasi harga 6 dollar AS per MMBTU melalui Permen ESDM 8/2020 tentang Tatacara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu harus sesuai dengan ketentuan perundangan.

 

"Norma pengaturannya bertentangan dengan Perpres 40/2016 yang merupakan regulasi payungnya, seperti titik referensi harga 6 dollar AS di hulu berubah menjadi plant gate, kemudian mekanisme pelaksanaanya penyesuaian harga gas di hulu diubah menjadi penyesuaian tarif biaya transportasi (penyaluran) gas bumi," jelas Haji Lulung, sapaan akrabnya. Ia melanjutkan, tanpa infrastruktur hilir maka gas bumi tidak dapat dimanfaatkan oleh industri. Sebaliknya, pemerintah perlu memperhatikan keberlanjutan badan usaha hilir.

 

Sisi lain, ia menilai penyesuaian harga gas yang diatur dalam Permen ESDM 8/2020 tidak sinkron dengan Perpres 40/2016. Dikatakannya, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian biaya transportasi juga turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri. Untuk menjadi bahan pertimbangan, ia mengusulkan Permen ESDM 8/2020 dicabut.

 

"Sepertinya Permen ESDM 8/2020 dan Kepmennya ini selain tidak sinkron dengan aturan lain, juga lebih banyak lebih negatifnya daripada positifnya. Sebaiknya Permen tersebut dibatalkan saja, karena Pemerintah harus kehilangan pemasukan dari sisi hulu migas, namun juga harus memberikan insentif ke badan usaha," tandasnya. (ann/es)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...