Profesi Nelayan Harus Peroleh Jaminan Perlindungan

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet saat befoto bersama dengan para nelayan di dapilnya. Foto : Ist/Man
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bisa melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Karena sampai saat ini, menurutnya perlindungan terhadap nelayan masih dirasa kurang, sehingga perlu ada perhatian yang lebih serius.
“Hari ini adalah momentumnya, karena bertepatan dengan Hari Nelayan ke-60. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah para nelayan dengan memberikan jaminan perlindungan bagi profesi mereka melalui penerapan aturan tersebut," ucap politisi Fraksi PKS itu, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (6/4/2020).
Slamet mengungkapkan, di Hari Nelayan ini ia berharap Pemerintah dapat membuat para nelayan bangga terhadap profesinya. Hal itu, sambung Slamet, harus menjadi perhatian pemerintah dengan menempatkan posisi nelayan sebagai profesi yang terhormat. “Pak Presiden, Pak Menteri, buatlah para nelayan kita bangga dengan profesinya. Posisikan nelayan kita sebagai profesi yang terhormat," jelas Slamet.
Legislator dapil Sukabumi itu menuturkan, ia akan terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para nelayan. “Saya mengucapkan Hari Nelayan bagi teman-teman nelayan di seluruh Indonesia. Dalam suasana yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19, iringan doa untuk saudara-saudaraku tercinta, para nelayan. Semoga Allah SWT selalu memudahkan urusan dan melimpahkan rezekinya," tukas Slamet. (hs/sf)