Rai Wirajaya Gantikan Hendrawan Supratikno sebagai Wakil Ketua BAKN

06-04-2020 / B.A.K.N.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Arief/Man

 

I Gusti Agung Rai Wirajaya ditetapkan sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan Profesor Dr. Hendrawan Supratikno. Penetapan Pimpinan BAKN tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Dasco mengungkapkan, penetapan Pimpinan BAKN tersebut sesuai dengan surat dari Fraksi PDI Perjuangan Nomor 70/F-PDIP/DPR-RI/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal Perubahan Penugasan di Alat Kelengkapan Dewan.

 

“Atas dasar hal tersebut diatas, maka saya menetapkan saudara I Gusti Agung Rai Wirajaya Nomor Anggota A-234 sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 dan menggantikan saudara Profesor Dr. Hendrawan Supratikno,” ujar Sufmi Dasco, Senin (6/4/2020).

 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini menyampaikan, khususnya kepada Pimpinan BAKN DPR RI terpilih selalu diberikan petunjuk dan bimbingan dari Tuhan YME dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya serta dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

 

“Dengan telah selesainya penetapan Pimpinan BAKN DPR RI, maka selesailah tugas saya memimpin rapat virtual hari ini. Selanjutnya, atas nama pribadi dan Pimpinan Dewan, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang dipercaya untuk menjadi Pimpinan BAKN DPR RI,” tutup Dasco.

 

Hadir dalam rapat secara virtual itu yakni Pimpinan BAKN DPR RI Marwan Cik Asan (F-Demokrat), I Gusti Agung Rai Wiraja (F-PDIP), Ahmad Syaikhu (F-PKS) serta Anggota BAKN DPR RI yaitu Sarmuji (F-Golkar), Bambang Haryadi (F Gerindra), Sugeng Suparwoto (F-Nasdem), Bachrudin Nasori (F-PKB), Ahmad Najib Qodratullah (F-PAN) dan Amir Uskara (F-PPP).

 

Rapat Penetapan Pimpinan BAKN dilaksanakan secara virtual sesuai dengan sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 254 ayat 4. Dalam pasar tersebu berbunyi, ‘Semua jenis rapat DPR RI dihadiri oleh Anggota kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.’ (pun/es)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...