Legislator Apresiasi Langkah Presiden Gratiskan Listrik

01-04-2020 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti. Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik bagi masyarakat, sebagai dampak yang ditimbulkan akibat wabah virus Corona (Covid-19). Presiden Jokowi telah menetapkan stimulus package sebesar Rp 405 triliun dari APBN untuk menangani Covid-19. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

 

“Khusus untuk insentif perlindungan sosial terdapat Rp 110 triliun yang juga meliputi skema listrik gratis 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450VA dan relaksasi biaya atau pun diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Menurut saya ini langkah yang patut untuk kita apresiasi,” ujar Esti, begitu ia biasa kepada Parlementaria melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4/2020).

 

Dilanjutkannya, dengan digratiskannya pembayaran listrik ini semoga akan meringankan beban finansial masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Serta dapat mendorong masyarakat untuk bijak dalam menerapkan sistem “kerja dari rumah” atau physical distancing. Dimana semua itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan untuk flattening the curve agar meringankan beban tenaga kesehatan di seluruh nusantara.

 

“Contoh dari Korea Selatan di mana yang paling banyak terpapar virus Corona (sekitar 29 persen dari total penduduk) tergolong usia 20-29 tahun, yang ternyata tidak mengalami gejala apa-apa, maka mereka tergolong carrier. Yang saya khawatirkan di Indonesia juga mengalami hal yang sama, maka kami mendukung untuk terus bekerja di rumah sebisa mungkin,” papar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

 

Esti juga memastikan, Komisi VII DPR RI akan memonitor implementasi kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah. Khususnya terkait harga listrik. Sebagaimana diketahui, Selasa (31/3/2020) Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah yang diambil pemerintah untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari wabah Covid 19. Salah satunya adalah membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik, alias gratis.

 

Pada kesempatan itu resmi diumumkan bahwa pemerintah menetapkan pelanggan listrik di golongan 450 VA akan digratiskan. Jumlah pelanggan listrik ini diperkirakan mencapai 24 juta pelanggan. embebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu hanya berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020. Sementara 7 juta pelanggan 900 VA akan didiskon 50 persen. Artinya bayar separuh untuk April, Mei dan Juni 2020. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...