Karantina Wilayah Bisa Jadi Opsi

29-03-2020 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Fauzi H Amro. Foto : Dok/Man

 

Melihat perkembangan virus Corona yang semakin mengganas, pemerintah perlu mempertimbangkan opsi lain selain kebijakan physical distancing, yaitu karantina wilayah atau lockdown. Kebutuhan pangan harus disiapkan bila menganbil opsi ini.

 

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI Fauzi H Amro saat diwawancara via WhatsApp, Minggu (29/3/2020). "Pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan anggaran untuk menyubsidi kebutuhan warga terutama kebutuhan pangan masyarakat seperti dilakukan Pemerintah Arab Saudi dan beberapa negara lainnya yang menerapkan lockdown."

 

Disampaikan politisi Partai Nasdem ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan status darurat kesehatan nasional dan memberlakukan karantina. Dalam UU ini ada beberapa macam karantina, seperti karantina rumah, karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah.

 

Pasal 50, 51, dan 52 UU No.6/2018 mengatur tentang karantina rumah. Ini dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah, dan alat angkut yang dipakai. Dan orang yang dikarantina tidak boleh keluar rumah, tapi kebutuhan mereka dijamin negara.

 

Pasal 53, 54, dan 55, lanjut Fauzi, bicara tentang karantina wilayah. Inilah yang disebut lockdown. "Syaratnya, harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat sehingga harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah tersebut. Wilayah tersebut diberi tanda karantina, dan dijaga aparat. Anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi. Kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi pemerintah," jelasnya.

 

Lockdown berarti terhentinya kegiatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, beban negara akan bertambah karena harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak. "Jadi, menurut saya, fokus kebijakan pemerintah harus memprioritaskan keselamatan masyarakat termasuk suplai kebutuhan warga saat situasi darurat seperti ini. Semoga cobaan dan situasi cepat berlalu," tutup legislator asal Palembang itu. (mh/es)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...