DPR RESMI BATASI KUNJUNGAN LUAR NEGERI
Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui surat yang telah ditandatangani pimpinan per tanggal 30 Mei 2011 resmi membatasi kunjungan kerja keluar negeri, terlebih kunjungan kerja yang tidak penting yang diselenggarakan komisi-komisi di DPR tanpa kejelasan tujuan dihentikan sementara.
“Surat sudah ditandatangani pimpinan per tanggal 30 Mei 2011. Kunker itu hanya diizinkan yang berkaitan dengan revisi UU yang kita perlukan. Untuk UU yang bersifat biasa, maka tidak diizinkan, " jelas Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, dihadapan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6).
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa sejumlah kunjungan yang dipandang penting masih diagendakan, misalnya kunker BKSAP dalam rangka membina hubungan diplomasi dengan parlemen negara tetangga.
Pramono menambahkan, selain BKSAP, Muhibah serta Grup Kerjasama Bilateral, diluar yang disebutkan, pimpinan DPR menginstruksikan kunker di stop dulu karena banyak yang belum memberikan laporan.
Pembatasan kunjungan keluar negeri menurut Pramono dilakukan untuk menjawab kritik dari masyarakat, mengingat banyak kunjungan keluar negeri yang dilakukan oleh DPR diluar konsep yang seharusnya.
"Ini menjadi proritas utama pimpinan ini karena kegundahan publik memang patut didengarkan. Surat yang sudah ditandatangani sudah dikirim ke pimpinan fraksi dan pimpinan komisi serta alat kelengkapan dewan" tandasnya.(nt)