KKP Harus Hadirkan Program Unggulan Pada Tahun 2020

25-02-2020 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin (tengah) saat rapat kerja antara Komisi IV dengan Menteri KKP Edhy Prabowo di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Foto : Naifuroji/Man

 

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat menghadirkan program unggulan yang bermanfaat secara langsung bagi kepentingan nelayan. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi IV dengan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait pembahasan perubahan pagu komposisi anggaran tahun 2020.

 

“Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan alokasi anggaran pada tahun 2021 dalam rangka mensejahterakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam serta pengolah dan pemasar hasil perikanan,” tutur Sudin di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

 

Selain itu terkait banyaknya peraturan Menteri KKP yang masih berpolemik, Komisi IV DPR RI meminta agar Menteri KKP mampu menyelesaikan persoalan dan sinkronisasi terhadap hal tersebut. Terlebih apabila menyangkut hal-hal mendasar seperti program yang berkaitan langsung dengan nelayan.

 

“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan segala kebijakan peraturan menteri yang masih berpolemik, dalam rangka menghadirkan program dan kegiatan prioritas unggulan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, optimal, dan inklusif,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Selain itu, tuntutan sejumlah anggota dewan terkait prosedur pendistribusian bantuan sosial, Komisi IV DPR RI meminta agar dilakukan revisi terhadap petunjuk teknis pemberian bansos kepada para nelayan. Komisi IV DPR RI memahami bahwa untuk mendapatkan status badan hukum oleh Kemenkumham sangatlah sulit, lama dan membutuhkan biaya besar. Sehinga ini menyulitkan nelayan-nelayan kecil khususnya masyarakat terpencil.

 

“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat merevisi Peraturan Menteri atau Petunjuk Teknis agar kelompok nelayan dan kelompok pembudi daya ikan penerima bantuan tidak diwajibkan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi cukup terdaftar sebagai kelompok nelayan dan kelompok pembudi daya ikan dari dinas terkait,” tutup Sudin. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...