Komisi VIII DPR Desak MENAG dan BNPT Susun Langkah Preventif Cegah Radikalisme
Komisi VIIIDPR mendesak Kementerian Agama RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan langkah-langkah preventif secara bijak, cepat, dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian salah satu kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BNPT, Ansyaad Mbai, di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (18/5).
Chairunnisa mengatakan, solusi pencegahan dan penanggulangan radikalisme atas nama agama, seperti terorisme dan isu tentang Negara Islam Indonesia (NII) perlu mendapatkan perhatian serius atas terjadinya berbagai tindakan radikalisme yang mengatasnamakan agama.
Dia menambahkan, untuk melakukan penguatan kebijakan dan meningkatkan koordinasi serta sinergi dalam mencegah berbagai tindakan radikalisme yang mengatasnamakan agama, Kepala BNPT harus mengadakan pendekatan preemptif, preventif dan represif melalui penegakan hukum, jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi VIII dan BNPT sepakat untuk melakukan penguatan kerangka hokum melalui amandemen Undang-Undang tentang terorisme sebagai salah satu upaya penanggulangan permasalahan radikalisme yang mengatasnamakan agama.
Terkait dengan kehidupan beragama di Indonesia, Chairunnisa meminta kepada Menteri Agama RI untuk secara intens dan konkret melakukan berbagai upaya serta membangun dialog dengan berbagai pihak yang terkait, termasuk juga dengan kelompok radikal, tuturnya. “Semua ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama di Indonesia,” tegasnya.(iw)/foto:iw/parle.