PANSUS BPJS MENILAI PEMERINTAH TIDAK BERPIHAK PADA PUBLIK
Anggota Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Baru RUU BPJS yang disampaikan pemerintah semakin menjelaskan pemerintah yang tidak berpihak kepada publik. Hal tersebut disampaikan Rieke dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Rabu (11/5)
Dalam DIM Baru tersebut ada empat bab yang diminta pemerintah untuk dihilangkan. Selain itu, sembilan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) antara lain, prinsip manfaat, keadilan, kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan dana amanat tidak termasuk dalam dalam pembahasan RUU BPJS.
“Sembilan prinsip itu seharusnya tidak boleh bergeser, tetapi pemerintah dalam DIM-nya minta dihapus,” tegas Rieke.
Dijelaskan Rieke dalam DIM 47 pasal 5 sebelumnya, disebutkan BPJS adalah badan publik wali amanat, tetapi pemerintah meminta agar dihapuskan. “Dalam rinciannya, pemerintah tidak mencantumkan badan hukum seperti apa yang dikehendaki,” terang Rieke.
Rieke yang sekaligus Anggota Komisi IX DPR mencontohkan, prinsip dana amanat dihapuskan dengan alasan sudah ada dalam UU SJSN. Padahal, dana amanat ini diartikan dalam UU SJSN sebagai dana yang terkumpul dari iuran peserta yang dititipkan ke badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan perserta.
Akibat dari permintaan itu, berpengaruh pada DIM 62 pasal 8. Didalamnya disebutkan, dana dari BPJS awalnya dikumpulkan dalam bentuk iuran atau pungutan. Pemerintah meminta agar ada perubahan klausul tersebut menjadi menagih yang bekerja sama dengan pihak lain.
Ia menilai, secara sepintas pemerintah ingin menempatkan dana sosial dalam bentuk investasi. Ia sangat berharap pemerintah dan DPR tetap memiliki semangat yang betul-betul bisa diimplementasikan untuk menggolkan RUU ini. (sc)