Komisi III Soroti Kasus Penambangan Ilegal di Jambi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa (dua dari kanan) saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (31/1/2020). Foto Runi/Man
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di Provinsi Jambi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya ingin mengetahui penegakan hukum dan peningkatan kinerja institusi hukum di wilayah Jambi, termasuk dengan maraknya illegal drilling (pengeboran ilegal) dan illegal logging (pembalakan liar) di Jambi.
“Kami ingin memantau dan melihat penegakan hukum di Jambi. Apakah penegakan hukum mengenai persoalan ini berdampak pada penerimaan negara. Kan banyak yang ilegal-ilegal terjadi di wilayah Jambi,” kata Desmond saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (31/1/2020).
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa aparat penegak hukum Jambi berkomitmen akan melakukan pendalaman sejumlah kasus penambangan dan pengeboran ilegal serta pembalakan liar, sehingga dapat dilakukan penegakan hukum yang maksimal dalam rangka meningkatkan pendapatan negara. Desmond memastikan, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan khusus kepada aparat penegak hukum Jambi terkait banyaknya aktivitas ilegal di Jambi.
“Catatan khusus inilah yang kami mantapkan. Tinggal apa yang akan dilakukan (aparat penegak hukum). Bahwasanya Pak Kapolda pada rapat mengatakan, akan melakukan langkah-langkah dalam waktu 3 bulan ke depan, karena tindakan (ilegal) ini kan berdampak pada pendapatan negara. Oleh karena itu, kami memaklumi. Tidak sesederhana seperti harapan masyarakat, seperti sulap, ataupun dengan intens persoalan bisa selesai. Namun butuh proses dalam menyelesaikan kasus hukum ini,” jelas Desmond.
Adapun penjelasan Kapolda Brigjen Pol Muchlis AS, terkait penanganan kasus Illegal Meaning ada sebelas kasus dengan tiga puluh dua tersangka. Karhutla dua puluh delapan kasus dengan tersangka perorangan empat puluh dua orang, koorporasi dua perusahaan. Untuk Illegal Drilling lima puluh satu kasus dengan delapan puluh dua tersangka plus anggota polisi, (rni/sf)