Penyusunan RAPBD Disesuaikan dengan RPJMD
Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Restu Pramojo Pangarso. Foto : Mentari/mr
Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Restu Pramojo Pangarso menjelaskan, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) harus mengacu kepada kebutuhan masing-masing daerah. Kemudian disesuaikan dengan apa yang sudah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jadi itu yang harus menjadi patokan dalam menganalisa kajian, untuk penganggaran baik itu dari proses hasil reses, aspirasi masyarakatnya, maupun dari usulan yang disampaikan masyarakat yang harus dikaji dan disesuaikan dengan RPJMD masing-masing daerah,” kata Restu usai menerima konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Bangka soal mekanisme penyusunan anggaran, di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Disampaikan Restu, DPRD Kabupaten Bangka menanyakan peran DPRD dalam menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam penyusunan RAPBD. Hal ini dikarenakan kerap kali pokok pikiran yang telah disampaikan oleh DPRD di dalam RAPBD bersama Pemerintah Daerah ‘hilang’ dalam perjalanannya. Padahal sudah melalui proses, dan pada saat penetapan anggaran yang telah dibicarakan pun berkurang.
“Kalau masalah ada pengurangan, ya sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kalau di daerah, sesuai dengan kemampuan di daerah. Kami jelaskan, di DPR RI, sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, baik itu UU No. 17 Peraturan DPR tentang Tata Tertib, maupun UU tentang Keuangan Negara, itu yang menjadi patokan sekaligus pelaksanaannya dalam penetapan APBN itu melalui siklus APBN,” terangnya.
Terkait dengan peningkatan penerimaan daerah dari dana transfer pusat ke daerah, Restu mengatakan, untuk bisa mendapatkan dana transfer ke daerah membutuhkan proses yang panjang. Mengingat Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki variabel yang berbeda, dan daerah harus terus menerus meng-update data dan tidak menggunakan data lama.
“Terkait untuk meningkatkan penerimaan daerah dari transfer pusat itu memang melalui proses yang panjang juga. Karena DAK, DAU itu ada formula yang variabel-variabelnya itu ada di daerah. Itu juga harus perlu di-update terus data-data tersebut, sehingga jangan sampai nanti datanya sudah berkembang, ternyata yang digunakan masih data lama,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Rendra Basri menyatakan, kepuasannya atas masukan yang didapat dan akan didiskusikan lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD Kabupaten Bangka. Khususnya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membutuhkan dana tambahan melalui APBN, agar pertumbuhan pembangunan daerah bisa terus berlangsung.
“Kami juga membicarakan soal anggaran. Supaya bagaimana mengakomodir aspirasi masyarakat untuk dituangkan ke dalam APBN. Kami di DPRD sangat berharap adanya peningkatan dari APBN, sehingga dapat membantu kelancaran pembangunan daerah. Karena PAD kami sementara ini masih dari pertambangan, untuk itu kamibutuh support dari APBN untuk pembangunan kami di daerah,” tutupnya. (ndy/es)