Penyusunan Raperda Harus Tunggu Pembahasan UU

30-01-2020 / SEKRETARIAT JENDERAL
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Badan Keahlian (BK) DPR RI Akhmad Aulawi menerima kunjungan konsultasi DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat BK DPR RI, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Foto : Umar/Man

 

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Badan Keahlian (BK) DPR RI Akhmad Aulawi mengatakan, dalam mekanisme penyiapan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Usul Inisiatif di daerah harus disesuaikan dengan NA dan RUU di tingkat pusat. Selain itu, DPRD juga tidak bisa menyusun Raperda tentang tema tertentu yang ada belum Undang-Undang atau regulasi di atasnya, seperti Raperda tentang Alkohol, mengingat RUU Minuman Beralkohol juga belum disahkan.

 

“Ya artinya memang harus ada UU yang hirarki di atasnya, baru bisa disusun Perda, sebagai dasar untuk pembentukan perda di bawahnya, jadi tidak bisa langsung,” jelas Akhmad usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Provinsi Gorontalo terkait mekanisme penyiapan Naskah Akademik dan Rancangan Usul Inisiatif, di Ruang Rapat BK DPR RI, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

 

Akhmad melanjutkan, sebenarnya mekanisme penyusunan NA dan RUU dengan penyusunan NA dan Raperda hampir memiliki kesamaan, namun memang ada beberapa hal yang berbeda dengan daerah, salah satunya soal ketersediaan SDM yang memiliki keahlian dalam menyusun NA dan Raperda tersebut. Contohnya belum adanya Badan Keahlian di daerah yang bisa menjadi pusat penyusunan perancangan NA dan Raperda.

 

“Tapi kalau untuk di daerah, memang perlu ada penambahan SDM, seperti TA atau tenaga fungsional di sana. Saya pikir itu tidak menjadi hal yang perlu dilkhawatirkan apabila memang dukungan substansi dan teoritisnya itu cukup kuat, apalagi informasi dari Kepala Bapemperda, hal ini didukung oleh universitas di daerah dan ini juga menjadi suatu hal nilai tambah juga agar NA dan Raperda di daerah itu bisa dibentuk lebih baik,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Nentemo menyatakan dengan adanya hasil konsultasi dengan BK DPR RI, pihaknya menimbang untuk menunda pembahasan Raperda tentang Alkohol, karena harus menunggu pengesahan RUU Minol. “Terkait dengan beberapa isu RUU yang sementara dibahas di sini (DPR RI), otomatis ada Perda usulan Perda terkait dengan itu, yaitu contohnya soal Alkohol, berarti kami harus pending dulu karena harus menunggu UU itu jadi dulu,” tutupnya. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...