Penentuan Kasus Kejahatan ada di Lembaga Yudikatif

20-01-2020 / KOMISI III

 

 

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menjelaskan, Indonesia memiliki aturan ketatanegaraan dan konstitusi. Sebagai negara hukum, yang berhak menentukan kasus termasuk dalam kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Dia menyampaikan secara jelas bahwa keputusan untuk menentukan kasus kejahatan ada di tangan lembaga yudikatif bukan legislatif.

 

"Perlu saya tegaskan bahwa sebagai negara hukum, yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan sebuah kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif," kata Herman melalui rilis resminya yang diterima Parlementaria, Sabtu (17/1).

 

Penjelasan ini menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II pada 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI pada Kamis (16/1/2020) lalu yang menjelaskan perkembangan perkara HAM berat.

 

Untuk mengatasi polemik tersebut, Herman mengusulkan agar Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama dengan Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan Kemenkopolhukam. “Untuk menghindari polemik lebih lanjut, saya akan usulkan Komisi III untuk membuat rapat bersama antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam untuk membahas kasus ini hingga tuntas,” ungkapnya.

 

Herman menjelaskan DPR RI sebagai sebagai lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus tersebut. Sebagai lembaga politik, legislatif hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum.

 

Dia pun mencontohkan, rekomendasi serupa sempat diberikan Komisi III DPR RI kepada Pimpinan DPR RI agar membuka kembali kasus Trisakti Semanggi I dan II, pada 2005 silam. "Jadi, rekomendasi DPR RI itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum," papar Herman.

 

Hasil penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil. (eko/es)

BERITA TERKAIT
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...