Pegawai Non PNS Setjen DPR Harus Dicover BPJS Ketenagakerjaan

17-12-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto : Arief/mr

 

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI harus ter-cover oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut dimaksudkan agar ada kepastian jaminan bagi pegawai yang beraktivitas di lingkungan DPR RI.

 

Hal itu diungkapkan Indra usai memberi sambutan saat acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Setjen dan BK DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang KK II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan akan sangat membantu disaat terjadinya hal yang tidak diinginkan. Meskipun saat ini komponen yang di-cover masih sangat terbatas, ke depannya akan terus dikembangkan.

 

“Ini kan untuk mengawali kerjasama. Seperti yang tadi disampaikan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan, ke depannya ini bisa dikembangkan untuk hal-hal lain. Makanya ini kita mulai dulu saja, supaya teman-teman yang berkegiatan di lingkungan DPR RI juga ada kepastian mengenai jaminan, semacam kecelakaan, dan lain sebagainya. Ini rintisan, nanti ke depan akan kami kembangkan lagi,” kata Indra.

 

Indra juga menyampaikan seluruh Pegawai Non PNS yang bekerja di DPR RI berjumlah 5300 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli, Staf Administrasi Anggota, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang tergabung di Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Biro Pemberitaan Parlemen keseluruhnya sudah di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Secara kelembagaan ini akan dijadikan agenda rutin pembahasan.

 

“Karena ini dimasukkan dalam komponen gaji mereka. Ke depan kita akan sampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan setelah kerjasama ini, agar bisa dikembangkan untuk hal lain yang lebih besar lagi nilai manfaatnya, seperti jaminan hari tua,” tuturnya. Saat ini yang di-cover hanyalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

 

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Illyas Lubis mengatakan sebagai lembaga yang memiliki 53 juta peserta, dirinya sangat mengandalkan elektronik sistem dalam memberikan pelayanan. Dengan sistem itu, seluruh daerah dengan kondisi dan situasi apapun dapat terus dilayani secara cepat, tepat dan akurat.

 

“Sistem elektronik kami bisa buka di mana-mana. Untuk pelayanan jaminan, mengenai layanan klaim, kami memanfaatkan nomor induk kependudukan. Jadi selain cepat, pelayanan kami juga akurat sebagai bentuk komitmen kami pada peserta. Kami akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan juga manfaat sebaik-baiknya, karena kami ini juga bekerja untuk kepentingan peserta,” tutupnya. (ndy,mg/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...