Dana Otsus Sudah Mencapai Rp 145,53 Triliun

12-12-2019 / B.A.K.N.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Hasan. Foto : Husen/mr

 

Sampai tahun anggaran 2018, pemerintah pusat telah mentransfer Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Keistimewaan sebesar Rp 145,53 triliun. Harapannya, penggelontoran dana itu mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, mewujudkan keadilan, dan pemberdayaan sumber daya manusia.

 

Tiga provinsi yang mendapat dana Otsus adalah Papua Barat, Papua, dan Aceh. Sedangkan dana keistimewaan diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Hasan menyampaikan hal ini di hadapan civitas academica Universitas Udayana, Bali, Kamis (12/12/2019). Kehadiran Tim Kunker BAKN ini untuk mendapat pandangan atas pengalokasian dana Otsus.

 

Untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan kewenangan khusus atau istimewa tersebut, Pemerintah Pusat melalui mekanisme Transfer Pusat mengalokasikan dana Otsus kepada Aceh, Papua, dan Papua Barat, serta dana keistimewaan yang diberikan kepada Yogyakarta. “Semuanya bersumber dari APBN, dan dana transfernya setiap tahun terus meningkat,” jelas Marwan dalam sambutannya.

 

Besaran dana bagi keempat provinsi itu berbeda-beda. Sementara indeks pembangunan manusia (IPM) dari keempat provinsi itu juga beragam. DIY yang menerima dana sebesar Rp3,06 triliun, dalam tiga tahun terakhir menduduki peringkat kedua IPM tertinggi secara nasional. Sementara Provinsi Aceh yang menerima dana sebesar Rp 64,97 triliun, dalam tiga tahun terakhir rata-rata berada diperingkat 11 besar nasional.

 

“Sedangkan Papua dan Papua Barat, yang total menerima dana otonomi khusus terbesar (Rp 77,5 triliun), data IPM di kedua provinsi tersebut menduduki peringkat terbawah secara nasional," ungkap politisi Partai Demokrat ini. Data tingkat pengangguran terbuka (TPT), lanjut Marwan, juga beragam. Papua mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Kini tahun 2018 berada di angka 3,05 persen. Papua Barat pada 2018 ini 6,30 persen. Aceh pada 2018 mencapai 6,36 persen, dan DIY 3,35 persen. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...