Perlu Formula Khusus Untuk Harmonisasi Beberapa Raperda
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul terima PRD Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Foto : Mentari/mr
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Perubahan Struktur Organisasi memiliki substansi yang berpotensi untuk terjadinya disharmonisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengingat salah satu Raperda tersebut telah diatur oleh Pemerintah Pusat.
Demikian diungkapkan Sensi, sapaan akrabnya, usai menerima konsultasi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan terkait pembahasan Raperda Kota Pagar Alam Tahun 2019, di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/12). Ia menambahkan perlu adanya formula khusus yang mampu mengharmonisasi antara pemerintah pusat dengan daerah.
“Karena untuk urusan bantuan keuangan di partai politik itu kan pemerintah pusat juga mengatur soal itu, yang diatur oleh APBN. Ketika diatur lagi oleh APBD tentunya harus ada struktur dan berapa formula dari APBN dan berapa dari APBD. Dan jangan lupa, jangan-jangan nanti yang di APBD itu transfer ke daerah lagi. Itu pasti akan menjadi konsen dari Menteri Keuangan,” ucapnya.
Menurut Sensi, isu tentang bantuan keuangan untuk partai politik itu menarik, sehingga Ia menyarankan kepada Anggota DPRD Kota Pagar Alam untuk mempelajari formula terkait bantuan untuk partai politik. Di Pemerintah Pusat hal tersebut masih difikirkan dan sudah diusulkan kepada KPK, karena disinyalir menjadi salah satu upaya untuk meringankan beban partai politik dan membantu mengelola organisasi partai politik.
Terkait Raperda tentang Struktur Organisasi, Sensi menyatakan, bahwasannya Perda ini perlu didorong, mengingat hal ini berkaitan dengan evaluasi dan strukturisasi keorganisasian yang lama. Sensi juga menambahkan, dalam melakukan evaluasi struktur organisasi yang lama menurutnya perlu ada dua alasan.
“Yaitu, kondisi setempat dan kebijakan nasional dalam penyesuaian esselonisasi. Jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan prioritas pembangunan sudah berubah, maka strukturnya harus berubah. Hal tersebut sudah diprediksi dan diperhitungkan dalam pembentukan Perda, yang kita sebut dengan regulatory impact assesment dan cost and benefit,”paparnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dedi Stanza mengakui, adanya beberapa catatan untuk daerah terkait sinkronisasi tentang kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini yaitu terkait Raperda tentang bantuan partai politik dan perubahan atas struktur organisasi, dinilai untuk tidak tergesa-gesa dilakukan perubahan.
“Jangan sampai nanti kita tergesa-gesa merubah, atau pun membuat suatu Perda itu yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami yakin, bahwa APBD dari Kota juga dari daerah ini sumbernya dari APBN juga. Jadi itu yang menjadi salah satu supaya tidak ada salah, artinya kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat dan diterapkan ke daerah,” tutupnya. (ndy,mg/es)