Perda Harus Dibentuk Dengan Konsep Harmonisasi-Sinkronisasi

09-12-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul. Foto : Mentari/mr

 

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur mengenai kajian subtansi pembentukan Paraturan Daerah (Perda) harus dilakukan dengan konsep harmonisasi dan sinkronisasi. Untuk itu, menurut Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kajian Perda.

 

Pertama, harmonisasi itu dilakukan secara konsep secara vertikal maupun secara horisontal. Sedangkan, konsep vertikal untuk Perda tidak hanya berhenti dalam sebuah bentuk Peraturan Menteri atau sebuah Undang-Undang (UU). Namun, juga harus inline atau harmonis dengan UUD 1945. Sebab, menurutnya, dari kajian-kajian yang ada banyak juga Perda yang tidak selaras dengan UUD 1945.

 

“Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,  kita sudah selalu bicara bahwa Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum. Ini poin pertama yang harus dikerjakan oleh daerah dalam membuat Perda,” ujar Sensi, usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Lampung Timur, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

 

Poin kedua, baik UU maupun Peraturan Menteri dengan peraturan di atasnya harus dipastikan tidak ada tumpang tindih peraturan. Hal itu, sambung Sensi, merupakan target pekerjaan PUU BK DPR ke depannya. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan supporting system untuk DPRD Lampung Timur. Seperti, pembentukan tim tenaga ahli seperti halnya yang ada DPR RI terdapat  Badan Keahlian. Selain itu, penguatan terhadap supporting system untuk DPRD Lampung Timur juga dapat dilakukan dengan cara menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi atau universitas terkemuka khususnya yang ada di wilayah Lampung Timur.

 

“Ke depannya, menurut saya hal yang sangat penting untuk segera dilakukan dalam waktu dekat adalah bagamaina membangun sistem pendukung untuk Anggota Dewan dalam upaya melakukan sinkronisasi, harmonisasi peraturan daerah tersebut. Sebab, jika hanya diserahkan ke Anggota maka hal itu sama saja akan memberikan tugas lain dari anggota tersebut. Anggota sudah memiliki tiga fungsi utama yang melekat pada setiap anggota yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Nah, disitulah nanti sistem pendukung tenaga ahli berperan,” pungkas Sensi. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...