Pebisnis Ilegal di Indonesia Patut Disoroti

28-11-2019 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto: Runi/rni

 

Terobosan Pemerintah untuk memberikan bebas visa kunjungan kepada 169 negara, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2016 ternyata juga menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia. Salah satunya yaitu menjamurnya pebisnis ilegal, sehingga hal tersebut perlu menjadi sorotan lebih bagi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) beserta jajaran di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Ia menjelaskan temuannya bahwa bebas visa saat ini menciptakan para pebisnis ilegal baru yang kebanyakan datangnya dari China kemudian melakukan bisnis jasa penukaran uang asing (money changer).

 

“Dari awal saya sudah sering mengatakan banyak sekali yang namanya pebisnis ilegal dari negara China. Dan ini sangat mengganggu sekali dalam sistem ekonomi kita, karena banyak juga money changer gelap itu dilakukan di daerah Pluit, PIK, dan tentu mereka orang-orang China itu mengirim uang mereka lewat money changer ilegal tersebut, tidak melalui money changer ataupun bank di Indonesia yang terdaftar resmi baik itu di BI maupun di OJK,” geramnya.

 

Selain itu, Wihadi juga menyoroti eksistensi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang dinilai kurang berani dalam menindak kesewenangan orang asing yang memanfaatkan Indonesia secara ilegal. Menurutnya, banyak sekali keluhan kepadanya yang menanyakan bagaimana menindak orang asing tersebut. Ia menduga jika masalah ini tidak ditemukan solusi maka akan berbahaya bagi kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia.

 

“Saya melihat bahwa Tim Pora ini bekerja hanya mengenai masalah pengawasan dan belum sampai penindakan sampai kepada permasalahan di lapangan yang terjadi itu seperti apa. Pak menteri tolonglah hal seperti itu diungkap apa permasalahannya dan apa yang perlu dilakukan. Kita tidak mau hal ini akan terjadi permasalahan bahwa ekonomi kita seakan akan bagus tapi tidak dinikmati oleh rakyat indonesia ini,” imbuhnya

 

Melihat adanya fenomena tersebut, Politisi Partai Gerindra ini mendorong Komisi III DPR RI agar mempertahankan Tim Panja Pengawasan Orang Asing yang memang telah dibentuk pada periode lalu. Ia juga mendorong Tim Pora untuk melakukan pengawasan ekstra bila perlu penindakan, serta mendorong Menkumham untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

 

“Starting awal dalam hal ini perlu kita harus mengawasi lebih ketat. Dan bila perlu dalam Prolegnas nantinya tahun 2020 atau 2021 kita revisi UU Imigrasi. Perlu revisi mengenai masalah pengawasan segala macam dan kesiapan daripada imigrasi sendiri dalam mengawasi orang ini. Hal-hal seperti ini saya kira kita sudah mulai harus bergerak,” tukas Politisi Dapil Jawa Timur IX tersebut. (er/es)

BERITA TERKAIT
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...