Setjen DPR Berbagi Informasi Tugas Bamus Kepada DPRD Batanghari
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan (Muspim) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengatakan adanya perbedaan dalam mekanisme Badan Musyawarah (Bamus) pada DPR RI dan DPRD, dalam hal ini di Kabupaten Batanghari. Menurutnya, perbedaan yang dimiliki yakni terkait tugas dan penyusunan jadwal antara Bamus DPR RI dengan Bamus DPRD Batanghari.
“Hari ini kami menerima Anggota Bamus DPRD Kabupaten Batanghari, dimana kami (Setjen DPR dan DPRD Kab Batanghari) saling memberikan informasi terkait peran dan tugas fungsi dari Bamus DPR RI maupun DPRD Kabupaten Batanghari itu sendiri,” jelas Restu usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Di samping itu, Restu menjelaskan bahwa jadwal yang diagendakan oleh Bamus DPR RI dan DPRD memiliki perbedaan. “Di DPR RI penjadwalan bersifat global yang disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) secara day to day atau hari perharinya. Serta, untuk pelaksanaan dan perubahan diserahkan kepada Komisi. Sementara kalau di Bamus DPRD diberikan kewenangan kepada Bamus untuk menyusun jadwal sampai kepada AKD, sehingga kegiatan perubahan maupun penambahan acara itu harus melalui Bamus lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bamus DPRD Kabupaten Batanghari Camelia Puji Astuti mengatakan tujuan kedatangan DPRD Batanghari yaitu untuk mempelajari lebih jauh mengenai tugas dan fungsi daripada Bamus DPR RI. Menurutnya, kunjungan ini merupakan pengalaman yang baik bagi DPRD Batanghari karena dapat mempelajari sebenarnya yang menjadi hak dan kewajiban sebagai anggota Bamus itu sendiri. (hnm/sf)