Biro Kepegawaian Akan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketengakerjaan

15-10-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Rahmat Budiaji akan melakukan peningkatan kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Foto: Runi/rni

 

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Rahmat Budiaji mengatakan akan melakukan peningkatan kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Hal tersebut penting dilakukan guna memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. 

 

"Saya akan mencoba memperjuangkan pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan untuk teman-teman PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), karena kami juga tidak mau ada satu pun pekerja di lingkungan Setjen dan BK DPR yang tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya saat melakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaa di Ruang Kerja Biro Kepegawaian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2019). 

 

Dalam memperjuangakan pemenuhan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPNPN, Aji, sapaan akrabnya, mengaku telah melakukan audiensi dengan beberapa pihak diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara / Reformasi Birokrasi (PAN/RB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPJS bidang Ketenagakerjaan. 

 

"Kami telah mengundang beberapa pihak untuk mengkaji bagaimana mekanisme untuk menjadikan PPNPN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang masih akan kami pikirkan mekanismenya seperti apa, beriringan dengan ini kami juga sedang memikirkan dasar hukumnya," tuturnya, seraya mebgungkapkan prinsipnya  adalah setiap penerima upah dari penyelenggara negara wajib mendapat perlindungan BPJS bidang Ketenagakerjaan.

 

Seperti diketahui, hingga kini masih banyak pekerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal berdasakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan jelas menyatakan bahwa setiap pekerja yang menerima upah wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hal tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang secara jelas menyatakan siapa siapa saja yang harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...