RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Sepakat Dibahas di Paripurna

18-09-2019 / KOMISI IV
Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian. Foto : Kresno/mr

 

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang ditambah proses sinkronisasi dan harmonisasi, akhirnya Komisi IV DPR RI dan Pemerintah sepakat naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau dibahas dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

 

“Kami tekankan kepada pemerintah, undang-undang ini harus bisa mendorong pertanian Indonesia semakin maju, jumlah petani di daerah semakin banyak, bukan sebaliknya. Jangan sampai UU ini menjadi dasar untuk melakukan kriminalisasi terhadap petani. Meskipun di UU ini ada pengecualian terhadap petani kecil, namun bagi kami tidak hanya petani kecil saja, tapi seluruh petani di Indonesia harus dilindungi,” ujar Daniel dalam rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Pertanian di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (18/9/2019).

 

Ke depan lanjut Daniel, jumlah petani bisa saja semakin berkurang. Jangan sampai adanya undang-undang ini malah membuat petani semakin musnah. Pasalnya definisi petani kecil di sini juga sangat sempit, yakni mereka yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang penghasilannya  hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara jumlah petani dengan penghasilan lebih dari itu sangat banyak.

 

Tidak hanya itu, penggunaan pestisida tertentu misalnya juga dilarang, akibatnya banyak petani yang ditangkap. Padahal petani menggunakan kearifan lokal dengan mencampurkan segala bahan untuk mengatasi hama. Dalam konteks ini, mereka tidak termasuk dalam definisi petani kecil yang ada dalam undang-undang, karena mereka memiliki mobil dan motor, namun menurut Daniel, mereka tetap petani yang harus dilindungi.

 

Terkait adanya pasal yang sempat menjadi polemik bagi para petani, yakni kewajiban membuat pelaporan petani, politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa semua peraturan yang memberatkan dalam konteks  pelaporan dalam undang-undang ini, tidak berlaku petani kecil.

 

“Kita juga dorong tidak hanya petani kecil, namun juga seluruh petani Indonesia harus kita support, sehingga pertanian di Indonesia semakin maju. Apalagi sebagai Negara tropis, kita harus menjadi kekuatan utama di bidang pertanian, sehingga upaya kedaulatan dan kemandirian pangan dapat segera terwujud. Kita berharap UU ini sebagai dasar yang kuat untuk memajukan pertanian Indonesia, semangat masyarakat bersemangat menjadi petani dan semakin Indonesia menjadi basis pangan dunia,” pungkasnya. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...