RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Disepakati Dibawa ke Paripurna

11-09-2019 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo saat memimpin rapat kerja terkait pengambilan keputusan atas RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada akhir pembicaraan tingkat I. Foto: Oji/rni

 

Komisi IV DPR RI dan Pemerintah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau dibahas dalam rapat paripurna.

 

Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo saat memimpin rapat kerja terkait pengambilan keputusan atas RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada akhir pembicaraan tingkat I, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta (11/9).

 

“Apakah disetujui Rancangan Undang-Undang tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan ini untuk dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI?,” ujar Edhy dan dijawab serentak “setuju” oleh seluruh anggota Komisi IV DPR RI dan Menteri Pertanian selaku wakil pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut.

 

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan merasa lega karena pada akhirnya RUU yang disusun sejak empat tahun silam tersebut akhirnya selesai dan disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu DPR RI dan Pemerintah.

 

“Alhamdulillah dan terimakasih kepada seluruh Anggota Komisi IV DPR RI dan pemerintah beserta seluruh pihak yang membantu dalam penyusunan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ini setelah lebih dari empat tahun pembahasannya. Saya berharap agar RUU ini dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI nanti,” ujar Daniel.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini berharap setelah disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Undang-Undang ini harus segera ditindaklanjuti. Salah satunya dengan membuat kebijakan peraturan turunannya, termasuk membentuk Badan Karantina Nasional yang merupakan amanat dari RUU tersebut.

 

Badan Karantina Nasional ini sangat dibutuhkan guna melindungi produk-produk dalam negeri, baik oleh petani dan nelayan, serta mengendalikan produk. Dengan adanya Badan Karantina yang kuat, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, petani dan meningkatkan kekuatan negara dalam menghadapi persaingan global dan persaingan bebas nanti.

 

Ia berharap Badan Karantina Nasional segera dibentuk dan langsung di bawah koordinasi Presiden. “Jangan seperti Badan Pangan Nasional yang sudah sekian tahun belum juga dibentuk. Kami berharap badan ini juga ada dibawah Presiden langsung,” pungkasnya. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...